SOLOK, Liputan12.com - Tim Satgas Tindak Operasi Pekat 2026 Polres Solok Kota Ringkus Pelaku Judi Togel Online di Simpang Rumbio.
Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) online di kawasan Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok pada Rabu malam (18/2/2026).
Pelaku berinisial RK (36) alias Heri, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Syeh Supayang RT 001 RW 002 Kelurahan Simpang Rumbio Kecanatan Lubuk Sikarah Kota Solok
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas sesaat setelah menerima pasangan angka togel beserta sejumlah uang dari salah seorang saksi.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengepul yang menjual angka togel kepada orang lain, kemudian memasang angka-angka tersebut melalui situs judi online 'Telaga Togel' menggunakan akun pribadinya," kata AKP Oon Kurnia Ilahi, Sabtu (21/2)
Aksi penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Saat menyadari kedatangan petugas, tersangka RK mencoba menghilangkan jejak dengan membuang telepon genggamnya ke semak-semak dan berusaha melarikan diri.
Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian. Ponsel yang sempat dibuang pun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit ponsel pintar merk Vivo Y19 warna biru yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai senilai Rp165.000 serta 5 lembar kertas berisi catatan angka-angka togel.
Atas perbuatannya, Kini RK mendekam di sel tahanan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dengan mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti saat penangkapan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait tindak pidana perjudian.
Penulis : Edo
