- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

LPMK Surabaya Terbitkan Edaran Minta Bantuan Lebaran ke Warga, Langsung Disanksi Kelurahan

Jumat, 27 Februari 2026 | 2/27/2026 12:52:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T17:52:26Z
Tangkapan Layar Surat Edaran LPMK Manukan Wetan Surabaya Minta Bantuan Hari Raya Lebaran ke Warga. (dok. Tangkapan Layar Viral)

Surabaya, Liputan12.com - Surat edaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, yang meminta bantuan partisipasi Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada warga, viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Pihak Kelurahan Manukan Wetan pun bertindak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada Ketua LPMK setempat.

Surat permohonan bantuan tersebut dianggap sebagai modus pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela oleh institusi perangkat daerah. Kasus ini mencuat setelah foto surat dengan kop resmi dan stempel LPMK Manukan Wetan beredar luas di platform media sosial Facebook dan Instagram pada Kamis (26/2/2026).

Di grup Facebook E100 Informasi Surabaya, unggahan tersebut memicu ratusan komentar pedas. Sementara di akun Instagram lambe_turah, ribuan pengguna memberikan respon miring terkait definisi sedekah dan pungli.

Dalam surat tersebut, tertulis: “Berhubungan Dengan Berjalannya Waktu di Bulan Ramadan Ini Yang Mana Semakin Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah, Maka Bersama Dengan Ini, Besar Harapan Kami Bapak/Ibu/Saudara/ I Partisipan Kiranya Dapat Berbagi Kebaikan Bersama”.

Banyak netizen Surabaya bereaksi keras terhadap diksi yang digunakan dalam surat tersebut karena dianggap bernada memaksa. "Ojok gelem diplokoto, Koen² golek duwek monteng Kok makani wong seng kari ngek i surat sumbangan (jangan mau dibodohi, kalian-kalian cari uang pusing minta ampun kok ngasih makan mereka yang cuma memberi surat sumbangan)," tulis salah satu akun Facebook.

Menanggapi kehebohan di masyarakat, Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Bambang memastikan tindakan Ketua LPMK tersebut mengandung unsur pungli dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 123 Tahun 2023.

"Yang bersangkutan (Ketua LPMK) sudah kami panggil untuk klarifikasi dan langsung diberikan sanksi, per Kamis hari ini. Kami melibatkan unsur Tiga Pilar kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Kelurahan," ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Pemanggilan dan pemberian sanksi administratif tersebut dilakukan sebagai respons cepat untuk meredam keresahan warga. Pihak kelurahan menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan institusi perangkat daerah yang menyalahgunakan wewenang untuk meminta imbalan atau tunjangan hari raya kepada masyarakat.

Lurah Manukan Wetan memperingatkan bahwa sanksi yang diberikan saat ini merupakan peringatan keras. Jika tindakan serupa terulang kembali, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan pencopotan jabatan terhadap Ketua LPMK tersebut.

"Sehingga kalau dia melakukan lagi, kita sampaikan ke Kecamatan untuk bersurat dan mengambil tindakan tegas," pungkas Bambang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Pihak kelurahan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya indikasi pungli atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.


(beritajatim.com)

×
Berita Terbaru Update