- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Koalisi Lapor Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Tanjung Laut Sebagai Bentuk Kekerasan Sistemik

Selasa, 24 Februari 2026 | 2/24/2026 05:01:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T10:01:40Z

Palembang, Liputan12.com – Sebuah koalisi yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), elemen pengawas masyarakat, dan institusi media massa di Sumatera Selatan secara resmi mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan terkait dugaan aktivitas pengeboran sumur minyak secara ilegal di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Tindakan ini diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian besar bagi negara.

Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Ipda Yunus, Panit IV Subdit I, dan AIPDA Arie Febriyanto, pada Selasa (24/02/2026). Dalam dokumen resmi ini, koalisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal drilling diduga didukung oleh pejabat Perumda Sei Sembilang berinisial AH, bersama dua orang anak buahnya, D dan SMN. Bahkan, Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi, mengakui bahwa tim yang melakukan pengeboran merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan daerah tersebut. Tetapi, yang sangat disayangkan, mereka tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

“Meski mereka mengaku bagian dari struktur organisasi perusahaan, hingga kini belum ada izin resmi dari pusat,” kata Budi Rizkiyanto, perwakilan koalisi dalam konferensi persnya. Ia menegaskan bahwa praktik pengeboran ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan sistemik yang mengancam keberlangsungan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Koalisi yang terdiri dari enam organisasi ini menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menguji integritas sistem pemerintahan di tingkat daerah. Oleh karena itu, mereka mengajukan tiga permintaan utama kepada Kapolda Sumsel agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menindak tegas pelaku yang terlibat, memastikan pemulihan kerugian negara, dan memberikan tanggapan tertulis terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil.

“Kami siap mendukung proses ini dengan pemberian data dan informasi lengkap yang sudah diverifikasi secara hukum,” ujar Budi Rizkiyanto.

Selain itu, mereka mengungkapkan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal kasus ini. Suryadi (Itung) dari WRC PAN-RI Banyuasin akan turun langsung ke lokasi pengeboran, sementara Nurdiansyah Alam akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Deni Wijaya dan Martodo dari media massa pun berjanji akan aktif mengawal kasus ini melalui pemberitaan dan update berkala kepada publik.

Koalisi berharap, penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat menjadi contoh nyata dalam pemberantasan praktik ilegal dan korupsi sumber daya alam. Mereka meyakini bahwa kasus ini harus menjadi momentum menegakkan keadilan, melindungi lingkungan hidup, serta menjaga kedaulatan sumber daya alam dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan merugikan negara serta masyarakat luas.

“Kami percaya, dengan kerjasama seluruh pihak, keadilan dapat ditegakkan dan praktik ilegal ini tak akan terulang lagi,” pungkas mereka, penuh harap akan penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam di Indonesia.


(Kontributor)

×
Berita Terbaru Update