- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jalin MoU dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Tegal Terima 183 Sertifikat Hak Pakai Aset Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 | 2/13/2026 09:30:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T02:30:45Z

SLAWI , LIPUTAN 12 . COM – Pemerintah Kabupaten Tegal menerima sebanyak 183 sertifikat hak pakai aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan pemanfaatan dan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (12/2/2026).


Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menegaskan bahwa penyerahan sertifikat hak pakai aset daerah tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal serta penguatan kepastian hukum atas aset daerah. 


Menurutnya, pensertifikatan aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.


“Pensertifikatan aset daerah ini adalah upaya nyata untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat, mencegah potensi sengketa, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset,” ujar Kholid.


Ia menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini juga bertujuan untuk menyinergikan pemanfaatan dan pemutakhiran data pertanahan dan data perpajakan daerah. Integrasi data tersebut dinilai penting sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah.


“Intinya saya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Bapenda, serta seluruh perangkat daerah terkait. Saya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pertanahan dan perpajakan yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Tegal,” tutupnya.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandi menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah berbasis data yang akurat dan terintegrasi.


“Melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan, kami berharap validitas data PBB-P2 dan BPHTB semakin meningkat. Data yang akurat akan berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan daerah sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan,” ujar Yosa.


Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pemanfaatan dan pertukaran data pertanahan dan data pajak daerah, pemutakhiran zona nilai tanah, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta pelaksanaan mekanisme tax clearance untuk mendukung kepastian data perpajakan.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Kelik Budiyono menegaskan bahwa penyerahan 183 sertifikat hak pakai aset daerah merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal.


“Pensertifikatan aset pemerintah daerah ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset daerah. Dengan aset yang telah bersertifikat, tertib administrasi pertanahan dapat terwujud dan potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan,” pungkasnya. 


(Ag)

×
Berita Terbaru Update