- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

DIDUGA POLRES BITUNG LAKUKAN PEMBIARAN, PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN EKONOMI TERUS BERAKSI ‎

Selasa, 10 Februari 2026 | 2/10/2026 12:05:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T17:05:04Z

 


‎Bitung, Liputan12  – Santer di beberapa Media akhir-akhir ini menjadi sumber informasi yang kredibel memberitakan tentang pentingnya praktik distribusi solar ilegal, dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan ekonomi berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah dengan UU Cipta Kerja) yang mengatur sanksi bagi kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha. 

‎Fenomena ini memantik perhatian luas, terutama dari kalangan masyarakat yang memandang serius ancaman kejahatan ekonomi terhadap stabilitas sosial.

‎Pemberitaan-pemberitaan yang terstruktur dan berdasarkan fakta dari media yang memiliki badan hukum, sangat berpotensi untuk menjadi penggerak awal bagi pihak berwajib. Bahkan informasi lapangan melalui media terbilang cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. 

‎Namun laporan ini tampak diremehkan oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak kepolisian kota Bitung.

‎Dalam konteks hukum, laporan media dapat menjadi petunjuk awal untuk melakukan suatu penyelidikan dan  penting untuk direspons dengan cepat. 

‎Disayangkan hal ini sepertinya tidak terjadi, menyebabkan sejumlah pemangku kepentingan mulai mempertanyakan motivasi di balik kurangnya aksi dari kepolisian.

‎Contoh mengenai berita viral di berbagai media online dan medsos,  mengenai dugaan banyak distribusi solar ilegal di kota Bitung. Antara lain munculnya informasi keterlibatan oknum anggota TNI inisial LL yang dikenal dengan sebutan L Atto, dalam kegiatan tersebut diduga kuat L Atto sebagai pemilik lahan untuk dijadikan gudang penampungan solar ilegal. Berkedok menggunakan PT BPP, awalnya L Atto pernah menjadi pelaku praktek solar ilegal yang belakangan sudah diteruskan oleh anaknya RL alias Rein yang menjadi pendana. 

‎Disebutkan pula ada nama-nama yang sudah tidak lazim di kalangan pemain solar ilegal yakni Karel sebagai pendistribusi menggunakan tangki biru menjual kembali dengan harga industri dan Faiz berperan menjadi koordinator armada yang menyedot solar subsidi dari SPBU sekitar.

‎Herannya sekian lama kegiatan tersebut tetap berjalan mulus, tersiksa adanya pembiaran oleh APH. Hal ini yang menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan. 

‎Kepolisian dianggap enggan bertindak tegas, karena mengingat adanya hubungan hierarkis atau pertimbangan lain yang membuat mereka berhati-hati. 

‎Justru menjadi alasan lain bagi masyarakat mulai khawatir akan penegakan hukum yang adil. 

‎Jika dugaan tersebut terbukti benar, masyarakat berhak mendapatkan transparansi tentang proses penyelidikan. Tentu dibuktikan dengan keberanian pihak kepolisian bertindak dalam kasus ini, bentuk cerminan integritas institusi penegak hukum di kota Bitung.

‎Bahkan sebagian masyarakat menilai, keengganan kepolisian dalam menangani kasus ini juga dapat disebabkan oleh dugaan praktik suap yang berpotensi menghentikan langkah penyelidikan. Praktik semacam ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, yang seharusnya bertindak tegas dalam memberantas kejahatan.

‎Minimnya tindakan dari kepolisian ini menjadi pemicu bagi LSM Kibar Nusantara Merdeka  untuk mendorong pihak berwenang agar lebih responsif dalam menangani informasi melalui media. Suara mereka menginginkan adanya audit dan investigasi independen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap dilindungi.

‎Menanggapi kondisi ini, Yohanis Missah sekjen KNM menyerukan perlunya reformasi dalam pengawasan terhadap aparat penegak hukum. 

‎"Ketidakpuasan masyarakat akan penanganan kasus-kasus semacam ini harus menjadi sinyal bagi kepolisian untuk memperbaiki kinerjanya demi menciptakan rasa aman di masyarakat", ujar Missah.

‎Dalam beberapa kasus di daerah lain, keterlibatan oknum-oknum berkuasa sering kali menjadikannya sebagai alasan untuk menyetop penyelidikan. Sehingga menjadi preseden buruk yang harus segera diatasi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin menurun.

‎Itu sebabnya melihat semua dinamika ini, penting untuk ditekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal, termasuk keterlibatan aktor militer. 

‎Missah juga menambahkan bahwa Kepolisian harus mampu menunjukkan bahwa mereka independent dan dapat diandalkan dalam menegakkan keadilan tanpa memandang latar belakang pelaku.

‎Masyarakat berharap agar setiap laporan, terutama yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal, dapat diusut tuntas demi kepentingan publik dan masa depan yang lebih baik di kota Bitung.

‎Penulis:JeEv

×
Berita Terbaru Update