- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kembali Marak Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Bitung diduga melibatkan oknum anggota TNI

Sabtu, 07 Februari 2026 | 2/07/2026 09:42:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T02:42:46Z

‎Bitung-Liputan12,  Bitung adalah salah satu kota yang terletak di Sulawesi Utara, sering mengalami masalah serius terkait penjualan solar subsidi secara ilegal. Setelah sempat terhenti beberapa bulan akibat isu akan adanya inspeksi mendadak (sidak) dari Mabes Polri, namunkini mafia solar kembali beraksi. Seperti biasa permainan ini dilakukan dengan cara penyedotan solar subsidi dari SPBU-SPBU. Solar tersebut disedot dari SPBU menggunakan truk-truk dump dan kendaraan besar lainnya, kemudian ditampung di gudang-gudang. Sesudah itu dijual kembali dengan menggunakan mobil tangki berwarna biru, menggunakan harga industri agar meraih keuntungan besar.

‎Berdasarkan informasi dari masyarakat di kelurahan Girian Permai tepatnya di perumahan Asabri 2 kecamatan Girian, terungkap adanya sebuah lahan kosong yang dijadikan tempat penampungan solar ilegal.

‎Tempat tersebut awalnya tempat parkir kendaraan pribadi, namun belakangan  dijadikan gudang penampungan solar ilegal. Disinyalir lahan itu milik oknum anggota TNI AD inisial LL yang disebut juga LA alias Lukas.

‎Lukas yang akan memasuki  masa purnabakti saat ini berbisnis properti dan owner kafe B, diduga pernah menjadi salah satu pemain utama dalam bisnis solar ilegal, namun belakangan diasumsikan telah mengalihkan bisnis jual beli BBM solar ilegal kepada anaknya RL alias Rein sebagai penyedia dana, dibantu oleh Karel bagian distribusi dan FN alias Fais sebagai operator lapangan mengkordinir armada. 

‎Diketahui Karel dan Fais adalah pemain lama dalam praktek solar ilegal yang dibackup oleh salah satu oknum aparat aktif pada waktu itu, sempat viral dalam pemberitaan beberapa media online bahkan media sosial.

‎Demikian pula Lukas sering disebut sekalipun tidak secara langsung, namun diduga terlibat dengan cara memberikan izin menggunakan lahannya di jadikan  tempat menampung solar ilegal. 

‎Modus operandi untuk mengelabui publik, pendistribusian solar ilegal tersebut menggunakan kendaraan transportir PT. BPP mobil tangki berwarna biru.

‎Tindakan penjualan solar subsidi secara ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU ini, setiap penyimpangan dan pemanfaatan minyak dan gas bumi untuk kepentingan tertentu tanpa izin resmi.

‎Pasal 54 menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menerima minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana yakni bagi pelanggar UU migas ini bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda yang cukup besar. Menurut Pasal 55 UU yang sama, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 

‎Selain itu juga oknum-oknum tersebut diatas bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan ekonomi karena melibatkan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, yakni Penggelapan pajak karena praktek solar ilegal menyebabkan negara kehilangan pendapatan. Selain itu juga praktek solar ilegal menjadi ajang  korupsi dan penyuapan kepada oknum-oknum pejabat. Dan tidak kalah pentingnya praktek solar ilegal dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Sehingga pelaku praktek solar ilegal dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana dan denda.

‎Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini, apalagi jika dilakukan atau melibatkan oknum-oknum terhormat seperti anggota TNI.

‎Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka Yohanis Missah mengatakan bahwa Kegiatan ilegal ini tentunya berdampak negatif terhadap perekonomian masyarakat dan menciptakan ketidakadilan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah malah disalahgunakan untuk kepentingan industri dan tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Sehingga akan mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.

‎"Kepolisian dan pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku-pelaku jual beli solar subsidi ilegal", ujar Missah 

‎Investigasi mendalam harus dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia solar dan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang memiliki otoritas seperti anggota TNI.

‎Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif melaporkan kegiatan ilegal yang terjadi di sekitar mereka. Sebagai pilar penting dalam penegakan hukum, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyetorkan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada aparat penegak hukum. 

‎Kasus penjualan solar subsidi ilegal di Bitung merupakan seruan untuk semua pihak agar lebih peka terhadap kegiatan ekonomi ilegal yang mengancam keadilan sosial. Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan dengan tegas demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan adil bagi seluruh masyarakat. Penegakan hukum yang disiplin dan kesadaran masyarakat yang tinggi adalah kunci untuk memberantas mafia solar dan melindungi hak-hak masyarakat.

‎‎‎

‎‎Penulis:JeEv

×
Berita Terbaru Update