INHIL- Salah satu anggota pengamanan yang tercantum dalam Surat Penunjukan Nomor 02/SP/PCR/2026, inesial (B) menegaskan bahwa seluruh aktivitas panen dan pengamanan di lahan perkebunan kelapa sawit Parit Bromo 3, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dilakukan secara resmi dan sah atas perintah langsung pemilik lahan.
Menurut inesial (B) dirinya bersama tim hanya menjalankan tugas berdasarkan surat penunjukan dari H. Z. Alimbi Rahmad, yang secara hukum telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum kepemilikan lahan tersebut antara lain:
Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor: 51/Pid.B/2025/PN Tembilahan
Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 319/Pid.B/2025/PT Pekanbaru
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1556 K/Pid/2025
Kami bekerja berdasarkan surat penunjukan resmi dari pemilik lahan. Dasarnya jelas dan kuat, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung. Jadi tidak ada alasan pihak lain datang mengklaim lahan ini, tegas Bu kepada media ini, Senin (2/2/2026).
(B),juga menyampaikan bahwa di lapangan, pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak pernah menunjukkan satu pun bukti hukum yang sah.
Mereka hanya mengaku-ngaku. Tidak ada sertifikat, tidak ada putusan pengadilan. Ini jelas patut dipertanyakan,lanjutnya.
Lebih lanjut, inesial (B) mengungkapkan bahwa diduga sekelompok orang tidak hanya mengganggu aktivitas panen, tetapi juga menumbangkan atau merusak plang kepemilikan lahan yang sebelumnya dipasang oleh pemilik sah sebagai penanda hukum di lokasi tersebut.
Plang kepemilikan yang dipasang pemilik lahan juga ditumbangkan. Ini menunjukkan adanya tindakan yang patut diduga sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan hukum,ungkapnya.
(B),menduga, keberanian kelompok tersebut tidak lepas dari adanya dugaan bekingan oknum tertentu, sehingga mereka berani melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum serta memicu konflik di lapangan.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ELANG MAS Inhil melalui Ketua DPC Sahroni menyatakan akan memantau secara ketat perkembangan kasus tersebut. LSM ELANG MAS menilai bahwa munculnya klaim sepihak, penghalangan panen, hingga perusakan plang kepemilikan pada lahan yang telah memiliki putusan inkrah, merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum dan berpotensi memicu konflik agraria.
LSM ELANG MAS Inhil juga menegaskan bahwa tim pemantau telah diturunkan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan dokumen, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
LSM ELANG MAS Inhil mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas menghentikan klaim sepihak oleh diduga sekelompok orang, termasuk tindakan menahan, menghalangi, atau melarang pengangkutan buah sawit hasil panen, serta merusak plang kepemilikan lahan yang bukan merupakan hak pihak lain. Selain itu, aparat juga diminta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang membekingi pihak-pihak tersebut, demi menjaga wibawa hukum dan kondusivitas wilayah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sahroni/tm)
