-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Mencuri Uang Rp 81 Juta di Toko Serba 35 Ribu, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Hotel Kota Padang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 1/03/2026 02:13:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-03T07:13:15Z
personel Sat Reskrim Polres Solok Kota bekuk pelaku pencurian saat sembunyi di sebuah kamar hotel di Kota Padang 

SOLOK, Liputan12.com - Gerak cepat jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota Berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko serba 35.000.

Pelaku dengan inisial IDP alias Dika (21) ditangkap polisi saat berada disebuah kamar hotel di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 31 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi mengatakan, kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban bahwa di toko miliknya di Jalan DT Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok telah dibobol pelaku pada Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

Barang yang hilang dari toko korban adalah sejumlah uang hasil penjualan dengan total Rp 81.319.000;

“Setelah menerima laporan, anggota Satlantas Reskrim Polres Solok Kota langsung melakukan pengecekan tempat kejadian peristiwa (TKP) dan pengolahan TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan," kata AKP Oon Kurnia Ilahi kepada media ini, Sabtu (3/1/2026).

Tersangka IDR alias Dika tidak membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi oleh aparat. Pada Rabu (31/12) sekitar pukul 00.30 WIB, MR ditangkap di tempat persembunyian. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa barang dan tumpukan uang tunai hasil kejahatan IDR alias Dika.

Akibat perbuatannya, IDR alias Dika saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Solok Kota. ia diancam dengan Pasal 363  KUHPidana.

×
Berita Terbaru Update