-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perubahan Ke-III Perbup Kerja Sama Media, Diskominfo Lampung Utara Libatkan Kejari dan Organisasi Pers

Selasa, 06 Januari 2026 | 1/06/2026 06:50:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T15:11:59Z
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H.

Liputan12.com

Lampung Utara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Kegiatan Sosialisasi Perubahan ke-III Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2021.

Tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Lampung Utara dengan Perusahaan Pers. Regulasi tersebut telah mengalami beberapa kali penyesuaian, terakhir melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 06 Januari 2026, bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H.

Dalam sambutannya, Gunaido menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ibu Qori selaku Jaksa Fungsional beserta jajaran, serta seluruh Ketua Organisasi Pers Lampung Utara, termasuk organisasi pers yang baru bergabung,” ujar Gunaido.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (Infokom) Diskominfo Lampung Utara, Taslim.

Serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ibu Qori, sebagai Jaksa Fungsional. Selain itu, hadir pula sejumlah Ketua Organisasi Pers di Lampung Utara.

Gunaido menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan pertemuan lanjutan yang kedua. Setelah sebelumnya dilakukan pertemuan awal bersama insan pers dan pemangku kepentingan terkait.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa perubahan regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi, transformasi digital. Serta dinamika media sosial dan media daring yang terus berkembang pesat.

“Tidak dapat dipungkiri, transformasi digital dan dinamika media sosial sudah berubah seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya penyesuaian Perbup yang mengatur mekanisme pelaksanaan kerja sama. Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dengan perusahaan pers,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan Perbup ini diharapkan dapat menciptakan pola kerja sama yang lebih adaptif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekaligus mendukung peran pers sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyebarluasan informasi publik.

Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan kondusif dari awal hingga akhir. Selain pemaparan materi secara rinci dari pihak Diskominfo dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan para peserta untuk menyampaikan masukan, saran, serta klarifikasi terkait mekanisme kerja sama media.

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen bersama dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers di Kabupaten Lampung Utara.

×
Berita Terbaru Update