![]() |
| Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H. |
Liputan12.com
Lampung Utara │ Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Kegiatan
Sosialisasi Perubahan ke-III Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2021.
Tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di lingkungan Pemda
Lampung Utara dengan Perusahaan Pers. Regulasi tersebut telah mengalami
beberapa kali penyesuaian, terakhir melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 06
Januari 2026, bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung
Utara, dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H.
Dalam sambutannya, Gunaido menyampaikan apresiasi dan terima
kasih kepada seluruh undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ibu Qori selaku Jaksa Fungsional beserta jajaran, serta seluruh Ketua Organisasi Pers Lampung Utara, termasuk organisasi pers yang baru bergabung,” ujar Gunaido.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Informasi dan
Komunikasi Publik (Infokom) Diskominfo Lampung Utara, Taslim.
Serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ibu Qori,
sebagai Jaksa Fungsional. Selain itu, hadir pula sejumlah Ketua Organisasi Pers
di Lampung Utara.
Gunaido menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan
pertemuan lanjutan yang kedua. Setelah sebelumnya dilakukan pertemuan awal
bersama insan pers dan pemangku kepentingan terkait.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa perubahan regulasi
tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi, transformasi
digital. Serta dinamika media sosial dan media daring yang terus berkembang
pesat.
“Tidak dapat dipungkiri, transformasi digital dan dinamika media sosial sudah berubah seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya penyesuaian Perbup yang mengatur mekanisme pelaksanaan kerja sama. Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dengan perusahaan pers,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan Perbup ini diharapkan dapat
menciptakan pola kerja sama yang lebih adaptif, transparan, dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Sekaligus mendukung peran pers sebagai mitra strategis
pemerintah daerah dalam penyebarluasan informasi publik.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan kondusif dari
awal hingga akhir. Selain pemaparan materi secara rinci dari pihak Diskominfo
dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan
para peserta untuk menyampaikan masukan, saran, serta klarifikasi terkait
mekanisme kerja sama media.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai
bentuk kebersamaan dan komitmen bersama dalam membangun sinergi antara
pemerintah daerah dan insan pers di Kabupaten Lampung Utara.
