![]() |
| Kegiatan sosialisasi ini digelar pada Selasa, 06 Januari 2026, bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. |
Liputan12.com
Lampung Utara ǁ Kegiatan sosialisasi ini digelar
pada Selasa, 06 Januari 2026, bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah
Kabupaten Lampung Utara, dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung
Utara, Ashari, C.ILJ, menghadiri Kegiatan Sosialisasi Perubahan ke-III Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2021.
Tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Utara dengan Perusahaan Pers.
Regulasi tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2025.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP.,
M.H.
Dalam sambutannya, Gunaido menyampaikan rasa terima kasih
kepada seluruh undangan yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam
kegiatan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ibu Qori selaku Jaksa Fungsional beserta jajaran, serta seluruh Ketua Organisasi Pers Lampung Utara, termasuk organisasi pers yang baru bergabung yakni AKPERSI,” ujar Gunaido.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Informasi dan
Komunikasi Publik (Infokom) Diskominfo Lampung Utara, Taslim, serta perwakilan
Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ibu Qori, sebagai Jaksa Fungsional.
Selain itu, sejumlah Ketua Organisasi Pers di Kabupaten
Lampung Utara juga tampak hadir sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antara
pemerintah daerah dan insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Gunaido menjelaskan bahwa
sosialisasi ini merupakan pertemuan lanjutan yang kedua, setelah sebelumnya
dilakukan pembahasan awal terkait perubahan regulasi kerja sama media.
Ia menegaskan bahwa perubahan Perbup ini dilatarbelakangi
oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi, transformasi digital, serta
dinamika media sosial dan media daring yang terus berkembang.
“Transformasi digital dan dinamika media sosial telah berubah seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kami memandang perlu melakukan penyesuaian Perbup yang mengatur mekanisme kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara, Ashari,
C.ILJ, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Ia menilai kegiatan ini penting sebagai sarana komunikasi
dan pemahaman bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan pers, khususnya
dalam mewujudkan kerja sama yang profesional dan sesuai regulasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan kondusif dari
awal hingga akhir. Selain pemaparan materi secara rinci dari pihak Diskominfo
dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab, yang dimanfaatkan
peserta untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, serta klarifikasi terkait
mekanisme kerja sama media.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai
simbol kebersamaan dan komitmen dalam membangun kemitraan yang harmonis antara Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara dan insan pers.
