Kendal, Liputan12.com- Dusun Rowosari, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar rembug dusun untuk menyosialisasikan dan menyepakati pemekaran Rukun Warga (RW) di lingkungan mereka. Rembug yang berlangsung pada Sabtu malam (24/01/2026) di Balai Dusun Rowosari ini dihadiri oleh perwakilan dari 32 Ketua RT dan Paguyuban Warga Perumahan se-Rowosari.
Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Meteseh, Sisyanto, S.Sos, Sekretaris Desa, Rohani, Kepala Dusun Rowosari, Kasno, perwakilan DPD Desa Meteseh, Joko A dan Benu, Ketua BPD, Tumijan, serta Ketua RW 05, Surwanto, yang ditunjuk sebagai ketua tim formatur pemekaran RW.
Kepala Desa Meteseh, Sisyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemekaran RW ini merupakan sebuah kebutuhan yang tak terhindarkan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan semakin banyaknya kawasan perumahan di Rowosari.
"Pemekaran RW ini bukan bertujuan untuk memecah belah warga, melainkan untuk mendekatkan pelayanan dan memperkuat koordinasi di tingkat lingkungan," tegas Sisyanto.
Sisyanto juga menegaskan komitmen Pemerintah Desa untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh proses pemekaran, asalkan dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Senada dengan Sisyanto, Ketua BPD, Tumijan, menyatakan bahwa keputusan yang diambil melalui rembug dusun memiliki kekuatan moral yang tinggi karena lahir dari kesepakatan bersama seluruh warga.
"Selama diputuskan melalui rembug dan mufakat, maka keputusan tersebut sah dan harus kita jaga bersama," kata Tumijan.
Tumijan berharap bahwa pemekaran RW ini dapat mendorong peningkatan partisipasi warga dalam berbagai kegiatan pembangunan dan sosial kemasyarakatan di lingkungan mereka.
Kepala Dusun Rowosari, Kasno, memberikan penjelasan teknis mengenai latar belakang pemekaran RW. Ia mengungkapkan bahwa beban kerja RW yang lama sudah tidak seimbang dengan luas wilayah dan jumlah warga yang harus dilayani.
"Rowosari berkembang sangat pesat, jumlah perumahan terus bertambah, sehingga perlu dilakukan penataan ulang agar pengelolaan lingkungan menjadi lebih efektif," jelas Kasno.
Hasil rembug dusun menyepakati pembagian RW dengan rincian sebagai berikut:
- RW 05: terdiri dari 13 Rukun Tetangga (RT) dengan 1 perumahan terdekat.
- RW 09: terdiri dari 5 RT, dengan 7 kawasan perumahan (Perum Griya Rafada 2, Perum Pilar Tampingan, Perum Danvar, dan Perum Sabrina, Perum Villa Maharani, Perum GPA, dan Perum Meteseh Gardenia).
- RW 10: terdiri dari 12 RT, dengan 4 kawasan perumahan (Perum Griya Rafada I, Perum NA, Perum Payon I, dan Perum Pilar Tampingan)
- RW 11: terdiri dari 2 RT, dengan 4 kawasan perumahan (Perum Lily Residence, Perum Payon II, Perum NA 10, Perum DAI Persada)
Ketua RW 05, Surwanto, yang sekaligus ditunjuk sebagai ketua tim formatur, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua RW akan disusun sedemikian rupa untuk menjamin keterwakilan seluruh warga.
"Setiap RT akan mengusulkan satu bakal calon, lalu disepakati di tingkat perumahan sebelum diajukan dalam pemilihan di tingkat dusun," ungkapnya.
Surwanto menambahkan bahwa setiap RT memiliki empat hak suara dalam pemilihan Ketua RW, sebagai wujud keadilan demokratis di tingkat lingkungan.
(Zen)

