![]() |
| Dok Humas Polda Kepri |
BATAM, Liputan12.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda berhasil mengungkap kasus narkoba di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka yang diamankan pihak kepolisian berjumlah dua orang. Yakni seorang pria dengan inisial AR dan WP.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricilia Oheo mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku di sekitaran Batu Aji, Batam.
“Tim Opsnal Subdit II Dit Narkoba Polda Kepri selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut,” kata Kombes Nona kepada media ini, Selas (27/1).
Singkat cerita, tim kepolisian bertemu dengan kedua pelaku saat berada di Wilayah Sagulung Kecamatan Batu aji Kota Batam Pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib.
Karena dianggap mencurigakan, pihak kepolisian menggeledah kedua pelaku AR dan WP ketika berada dipintu masuk perumahan Gardenia Residence
“Setelah dilakukan penggeledahan dari dalam saku pelaku WP didapati 1 bungkus kotak rokok merk Surya yang didalamnya berisi 3 bungkus Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,03 gram sabu,” bener Kombes Nona.
Saat ini kedua pelaku berada di Mapolda Kepri untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dan WP akan dikenakan Pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
