-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyegelan Kantor Ormas Madas di Surabaya Batal! Polisi Ungkap Alasannya: Kondisi Keamanan Jadi Pertimbangan Utama!

Selasa, 13 Januari 2026 | 1/13/2026 09:04:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T02:04:46Z

 

Surabaya - Rencana penyegelan sebuah rumah yang diduga menjadi kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, mendadak dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembatalan ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat proses hukum terkait aset tersebut telah berjalan cukup lama.

 

Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, memberikan klarifikasi terkait penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembatalan penyegelan ini bukan terkait dengan sengketa lahan atau eksekusi, melainkan merupakan bagian dari proses hukum kepailitan atas aset milik Achmad Sidqus Syahdi. Penyegelan ini diajukan oleh kurator, Albert Riyadi Suwono, yang bertugas mengelola aset pailit untuk membayar utang Achmad kepada kreditur, Tutiek Retnowati. Pengadilan Niaga Surabaya sendiri telah mengabulkan permohonan pailit tersebut pada 10 Agustus 2021 silam.

 

"Perlu diluruskan, ini bukan eksekusi lahan, melainkan penyegelan atas aset yang masuk dalam boedel pailit. Penyegelan ini diajukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan untuk mengelola aset pailit," ujar Slamet Pujiono di Gedung PN Surabaya, Senin (12/1/2026).

 

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa PN Surabaya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk meminta bantuan pengamanan saat proses penyegelan dilakukan. Namun, pada tanggal 9 Januari 2026, PN Surabaya menerima surat resmi dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta agar penyegelan tersebut ditunda.

 

Alasan penundaan yang diajukan oleh Kapolrestabes Surabaya adalah pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pihak kepolisian menilai bahwa situasi saat ini belum memungkinkan untuk dilakukan penyegelan, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan keamanan yang lebih besar.

 

"Kami menerima surat dari Kapolrestabes yang meminta penundaan karena alasan Kamtibmas. Pihak kepolisian memiliki pertimbangan sendiri terkait kondisi keamanan di lapangan, dan kami menghormati keputusan tersebut," jelas Slamet.

 

Mengenai langkah selanjutnya, Slamet mengatakan bahwa PN Surabaya akan menunggu permohonan kembali dari kurator. Jika kurator tetap ingin melakukan penyegelan, maka PN Surabaya akan kembali mengajukan permohonan pengamanan kepada Polrestabes Surabaya. Proses penyegelan baru akan dilaksanakan jika Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa situasi sudah aman dan kondusif.

 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kurator untuk mencari waktu yang tepat dan aman untuk melakukan penyegelan. Kami memahami bahwa proses ini harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur Slamet.

 

Slamet juga menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditur dan memastikan agar utang debitur dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

 

"Kami berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan," pungkas Slamet.

×
Berita Terbaru Update