-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemdes Kota Agung Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 1/23/2026 10:34:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-23T08:41:00Z
Pemdes Kota Agung Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih


Liputan12.com
Lampung Utara - Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, menggelar rapat percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kota Agung pada Jumat, 23 Januari 2026. 
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kota Agung, Hendri Kalnopi, SE, dan dihadiri oleh Camat Sungkai Selatan, Ediansyah, S.T., M.M, serta jajaran, Pjs Danramil Sungkai Selatan, Kapten Inf Tukiran, dan tokoh masyarakat setempat.
Menurut Kepala Desa Kota Agung, saat ini KDMP Desa Kota Agung sedang dalam tahap penentuan lokasi. 
"Lokasi yang dimaksudkan harus hibah, bukan sewa atau beli," ungkapnya. 
Beliau juga berharap agar masyarakat dapat mendukung sepenuhnya pembangunan KDMP ini.
Beberapa gerai usaha yang akan dibuka dalam KDMP antara lain apotek, pupuk, sembako, dan simpan pinjam. 
Dengan adanya KDMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kota Agung.
Camat Sungkai Selatan, Ediansyah, S.T., M.M, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap rencana pembangunan KDMP di Desa Kota Agung. 
"Saya sangat mendukung dan mengapresiasi rencana pembangunan KDMP di Desa Kota Agung ini. Saya berharap kedepan ini akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat," tuturnya.
Perlu diketahui, kriteria lahan untuk KDMP adalah dengan luas minimal 800 meter persegi dan berada di tempat yang strategis.
Saat ini, sudah ada 5 desa di Kecamatan Sungkai Selatan yang membangun KDMP. Untuk KDMP Desa Kota Agung sendiri direncanakan berada di lokasi Exs Sekolah Dasar Negeri 1, di wilayah Dusun 1, dengan menyelesaikan perizinannya.
Danramil Sungkai Selatan, Kapten Inf Tukiran, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi pembangunan KDMP ini. 
"Kami dari TNI sebagai pengawas pembangunan, saya harap bisa dipahami. Dibangunnya KDMP ini tentu saja untuk kemajuan desa setempat, saya yakin ini akan bermanfaat kedepannya," kata Tukiran.
Pembangunan KDMP ini didasarkan pada beberapa aturan undang-undang, antara lain:
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025: Menginstruksikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai strategi pemerintah dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan sejahtera.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024: Mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025: Mengatur tentang pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025: Mengatur tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Rapat ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Dengan adanya rapat ini, diharapkan pembangunan KDMP di Desa Kota Agung dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat setempat.
(Ashari)
×
Berita Terbaru Update