Jakarta, Liputan12.com Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mengumumkan kebijakan baru bagi jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah pada tahun 1447 H/2026 M, di mana mereka tidak perlu lagi membawa peralatan memasak seperti rice cooker maupun alat dapur lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan dan fokus jemaah pada ibadah, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan pangan mereka terpenuhi dengan baik selama berada di Arab Saudi.
Pemerintah telah bekerja sama dengan pihak penyedia katering lokal di tanah suci untuk menyajikan makanan dengan cita rasa khas Nusantara setiap hari. Menu yang disiapkan akan mencakup berbagai hidangan khas dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari masakan Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi, sehingga jemaah dapat merasakan kenikmatan makanan tanah air meskipun berada di luar negeri. Selain itu, makanan yang disediakan juga akan disesuaikan dengan standar kehalalan dan kesehatan yang ketat, serta memperhatikan kebutuhan gizi agar jemaah tetap bugar selama menjalankan ibadah.
Kebijakan tidak membawa alat memasak dibuat tidak hanya untuk mengurangi beban berat bagasi jemaah saat bepergian, tetapi juga untuk memastikan bahwa fokus mereka sebagai tamu Allah tetap terpusat sepenuhnya pada pelaksanaan ibadah dan manasik sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Hal ini diharapkan dapat membantu jemaah menjalani rangkaian ibadah haji dengan lebih tenang dan khusyuk.
Staf Ahli Bidang Komunikasi Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, dalam siaran pers yang dilakukan di Kantor Kemenhaj Jakarta pada hari Kamis, 22 Januari 2026, menyampaikan bahwa persiapan jemaah tidak hanya mencakup aspek fisik dan kesehatan semata. Menurutnya, kemampuan untuk memilih barang bawaan dengan cermat dan tepat menjadi faktor penting dalam menjaga kenyamanan serta kelancaran ibadah selama di tanah suci.
“Kami sangat menyarankan jemaah untuk fokus membawa perlengkapan yang benar-benar diperlukan untuk melindungi diri dari kondisi iklim ekstrem yang sering terjadi di tanah suci, seperti panas terik siang hari dan suhu yang cukup dingin pada malam hari. Perlengkapan tersebut bisa berupa pakaian yang nyaman, topi pelindung matahari, payung lipat, serta botol minum yang praktis. Selain itu, jemaah juga disarankan untuk membawa obat-obatan pribadi yang bersifat darurat, seperti obat untuk penyakit kronis atau obat pertama kali jika mengalami sakit kepala, maag, atau gangguan pencernaan,” jelas Ichsan.
Ia menegaskan kembali, “Tidak ada kebutuhan sama sekali bagi jemaah untuk membawa alat memasak atau perlengkapan dapur seperti rice cooker, kompor kecil, atau peralatan makan pribadi dalam jumlah banyak. Pemerintah telah secara matang menyediakan makanan dengan rasa khas Indonesia setiap hari, mulai dari sarapan, makan siang, hingga makan malam, sehingga jemaah tidak perlu khawatir tentang urusan makan selama berada di sana.”
Selain alat-alat memasak, Ichsan juga memberikan peringatan yang tegas dan jelas mengenai barang-barang yang dilarang keras oleh pihak berwenang Arab Saudi untuk dibawa masuk ke negara tersebut. Di antaranya adalah barang-barang yang digunakan untuk tujuan promosi seperti spanduk, banner, stiker promosi, atau barang dagangan lainnya. Lebih penting lagi, sangat dilarang sekali membawa jimat, batu akik yang dipercaya memiliki khasiat khusus, atau benda serupa yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam yang murni.
“Pihak otoritas bandara di Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan yang sangat ketat terhadap setiap barang bawaan jemaah melalui proses sweeping dan pemeriksaan barang secara menyeluruh. Bagi jemaah yang terbukti membawa barang yang dilarang, terutama jimat atau benda serupa, akan berisiko terkena tindakan hukum pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Hal ini tentunya akan sangat merugikan jemaah karena bisa mengganggu pelaksanaan ibadah bahkan menyebabkan masalah hukum yang kompleks,” ujar Ichsan dengan nada tegas.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah sosialisasi yang menyeluruh ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk provinsi Jawa Timur yang memiliki jumlah jemaah haji terbanyak di Indonesia. Sosialisasi mengenai larangan membawa barang terlarang ini dilakukan melalui berbagai kanal, seperti rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, penyuluhan langsung kepada jemaah dan keluarga mereka, serta penyebaran informasi melalui media massa dan platform digital.
“Kami berkomitmen sepenuhnya untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi setiap jemaah haji Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan dilakukan mulai dari tahap embarkasi di tanah air, di mana pihak Kemenhaj bekerja sama dengan kepolisian dan otoritas bandara untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaan jemaah. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa oleh jemaah sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan aman,” jelas Ichsan.
Di sisi lain, persiapan untuk petugas haji yang akan mendampingi jemaah juga terus dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Petugas PPIH (Petugas Pendamping Ibadah Haji) tahun 2026 telah melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai. Setelah lolos seleksi, para petugas juga menjalani program bimbingan teknis (Bimtek) yang komprehensif, yang mencakup berbagai materi mulai dari pengetahuan tentang tata cara ibadah haji, manajemen kesehatan jemaah, hingga keterampilan dalam menangani berbagai situasi yang mungkin terjadi selama di tanah suci.
Para petugas PPIH tahun 2026 diharapkan memiliki jiwa pelayanan yang tinggi dan dedikasi yang kuat dalam membantu jemaah. Khususnya, mereka harus mampu memberikan perhatian khusus kepada jemaah lansia dan penyandang disabilitas, yang membutuhkan dukungan lebih banyak dalam menjalankan rangkaian ibadah. Selain itu, para petugas juga harus memahami dengan baik tugas dan fungsi utama mereka di bidang pengelolaan konsumsi dan transportasi, sehingga dapat memastikan bahwa seluruh aspek pendukung ibadah berjalan dengan lancar.
“Bagi para petugas haji, persiapan yang dilakukan tidak hanya mencakup aspek teknis atau pengetahuan semata, namun juga sangat menekankan pada orientasi pelayanan yang baik. Petugas harus memiliki sikap yang siap melayani jemaah dengan sepenuh hati, mampu membangun komunikasi yang efektif dan baik dengan semua pihak, termasuk jemaah, pihak penyedia layanan lokal, dan otoritas Arab Saudi. Selain itu, mereka juga harus memiliki sikap yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap setiap tugas yang diberikan, karena peran mereka sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan ibadah haji bagi setiap jemaah,” tambah Ichsan.
Kemenhaj berharap bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pangan melalui penyediaan menu Nusantara setiap hari, jemaah haji Indonesia tidak akan lagi terbebani dengan urusan terkait persiapan makanan atau membawa alat memasak yang berat dan mengganggu. Langkah ini dianggap sebagai upaya positif dan konstruktif dari pemerintah untuk meningkatkan tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia, sekaligus mengurangi risiko terkait keamanan barang bawaan di bandara internasional yang seringkali menjadi sumber masalah bagi jemaah. Dengan demikian, diharapkan seluruh jemaah haji 2026 dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, nyaman, dan penuh berkah.
