Ketua Umum MADAS Sedarah, Moch Taufik, beserta sejumlah pengurus dan anggota, mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan secara resmi. Taufik menjelaskan bahwa video yang diunggah melalui akun media sosial @Cak J1, yang dikelola oleh Wakil Wali Kota Surabaya, dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
"Kami sangat menyayangkan tindakan seorang tokoh publik seperti Wakil Wali Kota Surabaya yang justru turut menyebarkan informasi yang tidak akurat dan cenderung menyudutkan organisasi kami. Video tersebut telah membentuk opini publik yang sangat merugikan MADAS Sedarah," ujar Taufik dengan nada kecewa.
Taufik menegaskan bahwa dalam video tersebut, MADAS Sedarah seolah-olah dituduh terlibat dalam kasus pengusiran Nenek Elina. Padahal, menurutnya, keterkaitan MADAS Sedarah dalam video tersebut sangatlah lemah dan hanya didasarkan pada kemunculan beberapa orang yang mengenakan pakaian berwarna merah. Taufik juga menambahkan bahwa kaus yang dikenakan oleh tersangka M Yasin dalam video tersebut tidak memiliki logo atau identitas MADAS Sedarah.
"Kami merasa sangat dirugikan dengan penggiringan opini yang dilakukan oleh akun @Cak J1. Seolah-olah, hanya karena ada orang memakai baju merah, lantas kami langsung dituduh terlibat dalam kasus ini. Ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik organisasi," tegas Taufik.
Sebagai bukti, MADAS Sedarah menyerahkan sejumlah foto dan video dari empat akun media sosial yang dinilai telah mendiskreditkan organisasi kepada penyidik Polda Jatim. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Januari 2025.
Selain melaporkan kasus UU ITE, MADAS Sedarah juga mengadukan perihal perusakan kantor mereka yang terjadi sejak Jumat (26/12/2025). Taufik menjelaskan bahwa peristiwa perusakan tersebut dipicu oleh berita bohong (hoaks) yang beredar secara masif setelah viralnya kasus Nenek Elina. Akibatnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan Arek Suroboyo melakukan aksi sweeping dan perusakan terhadap kantor MADAS Sedarah.
"Kami sangat menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terprovokasi oleh berita hoaks. Akibat aksi perusakan tersebut, kantor kami mengalami kerusakan," ungkap Taufik.
MADAS Sedarah berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar dan selalu mengedepankan fakta serta akurasi informasi.
