-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gresik Gempar! Pria 58 Tahun Diciduk Polisi atas Kasus Pencabulan Siswi di Pos Kamling Kebomas

Jumat, 30 Januari 2026 | 1/30/2026 01:02:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T06:02:01Z


Gresik, Liputan12.com - Masyarakat Gresik dikejutkan dengan berita penangkapan seorang pria paruh baya berinisial L (58) oleh Satreskrim Polres Gresik atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 12 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah pos kamling yang terletak di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik, dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian serta masyarakat setempat.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya pada tanggal 26 Desember 2025 kepada orang tuanya. Korban mengaku menjadi sasaran tindak asusila saat sedang seorang diri membuat konten video secara sembunyi-sembunyi di pos kamling tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, pelaku tiba-tiba muncul dan menghampirinya saat ia sedang asyik dengan aktivitasnya. Tanpa memperdulikan perasaan korban, pelaku kemudian melakukan tindakan bejat dengan meremas bagian sensitif korban secara berulang kali.

"Pelaku mendekati korban dan melontarkan kata-kata rayuan yang tidak senonoh, berusaha membujuk korban untuk menuruti nafsu bejatnya," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, pada konferensi pers yang digelar Jumat (30/1/2026).

Namun, korban menunjukkan keberanian yang luar biasa dengan menolak mentah-mentah rayuan pelaku dan segera melarikan diri dari pos kamling tersebut. Setelah sampai di rumah, korban langsung menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Pihak keluarga yang geram dan tidak terima atas perlakuan pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk segera ditindaklanjuti.

Merespon laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, L kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

"Tersangka sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas AKP Arya Widjaya.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi pos kamling yang sepi serta jauh dari pantauan warga.

Akibat perbuatannya yang keji, L terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menyikapi kasus ini, Polres Gresik mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama saat bermain di luar rumah atau di tempat-tempat umum. Masyarakat juga diminta untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana pencabulan.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli dan waspada terhadap keselamatan anak-anak kita. Jika ada kejadian yang mencurigakan, jangan ragu untuk menghubungi polsek terdekat atau hotline Lapor Cak Rama di 081188002006," pungkas AKP Arya Widjaya, seraya menekankan komitmen Polres Gresik dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak.


Red.

×
Berita Terbaru Update