Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka AY diduga keras melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Arfan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, AY diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-2198/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023.
Zen
0 Komentar