Tersangka AY Ditangkap di Bekasi Terkait Dugaan TPPU Jual Beli Tanah BUMD

SEMARANG, Liputan12.com – Tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap tersangka AY (GY) di rumah kediamannya di Bekasi, Selasa (23/12/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka AY diduga keras melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Arfan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, AY diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-2198/M.3/Fd.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023.

Zen

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers