Satlantas Polres Banjar dan Sejumlah Stakeholder Gelar Sosialisasi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Tanjung Rema

Dok Satlantas Polres Banjar

MARTAPURA, Liputan12.com - Satuan Lalulintas Polres Banjar bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan tahun 2025 di Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura, Jum'at (12/12).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian edukasi terhadap masyarakat untuk mewujudkan pemahaman etika berlalu lintas yang baik serta keselamatan dalam berlalu lintas.

Meskipun Perda Perhubungan sendiri masih digodok di Kabupaten Banjar namun kegiatan sosialisasi lebih kepada umumnya undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sosialisasi yang kita gelar ini bicara tentang umumnya undang-undang lalu lintas angkutan jalan undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang di dalamnya sudah mengakomodir semua,” kata Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dalam mewujudkan etika berlalu lintas yang baik, pengenalan edukasi dan keselamatan lalu lintas.

“Dengan diberikan sosialisasi dan edukasi ini masyarakat semakin sadar berperilaku dan berlalu lintas dengan baik serta memahami mematuhi rambu-rambu tidak berkendara yang membahayakan dirinya maupun orang lain dan tetap menjaga keselamatan,” pungkas Risda.

Kegiatan sosialisasi dirangkai dengan sesi tanya jawab oleh masyarakat agar lebih memahami cara berlalu lintas juga terkait dengan rambu-rambu jalan,dan ditutup dengan sesi foto bersama.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers