Diduga langgar spesifikasi proyek SMA negeri 3,kemuning.Rp 4,3 Milyar,Di Minta Usut APH.

liputan12.Com

18-12-2025

Riau-inhi 

KEMUNING - Proyek pembangunan swakelola gedung SMA Negeri 3 Kemuning yang berlokasi di Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menuai sorotan publik. Diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hasil investigasi lapangan media ini menemukan dugaan ketidaksesuaian teknis pada pekerjaan struktur bangunan, khususnya pada pekerjaan lantai.

Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan SMA Negeri 3 Kemuning memiliki nilai anggaran sebesar Rp4,322 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut meliputi pembangunan ruang kelas, laboratorium IPA, laboratorium komputer, perpustakaan, ruang kesehatan, ruang ibadah, kantin, serta paket sanitasi dan utilitas.

Namun demikian, hasil pantauan di lapangan menunjukkan dugaan bahwa pekerjaan lantai bangunan sekolah tersebut tidak menggunakan tapak besi cor maupun cerucuk, sebagaimana standar konstruksi gedung pendidikan pada umumnya.

Temuan di lapangan, sejumlah pekerja di lokasi proyek mengungkapkan bahwa pekerjaan lantai bangunan dilakukan tanpa pemasangan besi cor dan cerucuk. Salah seorang pekerja menyebutkan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak pengelola proyek.

“Tidak pakai cerucuk dan tidak pakai besi cor lantai. Tanahnya keras, kata tukang. Kami bekerja sesuai perintah dari pemilik proyek. Semua lantai langsung ditimbun lalu dicor,” ujar salah satu pekerja.

Selain itu, sumber utama penyedia timbunan tanah merah untuk pembangunan SMA Negeri 3 Kemuning menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi. Ia mengungkapkan bahwa penggunaan material, seperti campuran semen dan kayu, diduga tidak sesuai standar serta tidak menggunakan material berkelas.

Lebih lanjut, para pekerja juga mengaku bahwa pihak pemilik atau pengelola proyek berdomisili di Jakarta. Para pekerja menyatakan tidak mengetahui spesifikasi teknis pekerjaan karena hanya menjalankan instruksi.

“Kami tidak tahu jenis kayu atau kualitas bahan. Kami hanya kerja sesuai perintah. Soal teknis kami tidak paham,” kata pekerja lainnya.

Para pekerja juga menyebutkan bahwa mayoritas tenaga kerja berasal dari luar daerah.“Kami dari Medan. Di sini kebanyakan pekerjanya orang luar, tidak ada orang Inhil,” ungkapnya.

Sistem borongan dan dugaan Keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaanya. Informasi lain yang diperoleh media ini menyebutkan sistem borongan, di mana setiap titik bangunan dikerjakan oleh kelompok tukang yang berbeda-beda.

“Setiap titik lain-lain orangnya. Semua sistem borongan, termasuk ada yang disebut-sebut melibatkan perangkat desa, seperti sekretaris desa dan kepala desa,” ujar salah satu pekerja berinisial M.

Sekretaris Desa Limau Manis Rahman, saat dimintai tanggapannya terkait pekerjaan lantai tanpa tapak besi cor dan cerucuk, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan teknis. Sekretaris desa justru mengarahkan media untuk menanyakan langsung kepada para tukang di lapangan.

“Konfirmasi saja kepada tukang yang ada di sini. Mereka yang lebih memahami. Kalau mau jelas, datang saja langsung ke lokasi,” ujar Sekdes melalui pesan WhatsApp. Bahkan, Sekdes menutup konfirmasi dengan pesan singkat bernada peringatan, “hati-hati ya,” kepada media.

Pernyataan konsultan proyek Emi, bahwa pihaknya menjamin pelaksanaan proyek. Namun, ia juga menyampaikan pernyataan yang menuai perhatian publik. “Kalau pekerjaan SMA itu dipantau media, silakan diberitakan, tapi berita yang baik-baik saja. Saya pun bisa turunkan wartawan seribuan,” ujar konsultan tersebut saat ditemui di sebuah kedai kopi di Parit 8 beberapa hari lalu.

Mengingat nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan, publik meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan SMA Negeri 3 Kemuning telah sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta standar konstruksi bangunan pendidikan yang berlaku. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers