Kuasa Hukum Nilai Putusan AM Jadi Preseden Penegakan Hukum Humanis Menyongsong KUHP Nusantara 2026

KEBUMEN, Liputan12.com — Putusan Pengadilan Negeri Kebumen dalam perkara AM dinilai kuasa hukum ibu terdakwa Suliyah, sebagai preseden penting menjelang diberlakukannya KUHP Nusantara 2026. Dr (Hc). Joko Susanto, selaku salah kuasa hukum ibu kandung AM, Suliyah, menegaskan bahwa kasus ini memberikan gambaran bagaimana hukum Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih humanis.

“Kami mendampingi ibu kandung AM secara prodeo bukan semata-mata untuk membela, tetapi untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan etika dan kemanusiaan,” kata Joko Susanto, menanggapi putusan tersebut, Kamis (11/12/2025).

Menurut Joko, putusan majelis hakim yang memilih langkah rehabilitasi dibanding pemidanaan sejalan dengan semangat pembaruan KUHP Nusantara yang menempatkan perlindungan kelompok rentan sebagai salah satu titik tekan.

Ia juga menilai bahwa putusan tersebut menunjukkan pengadilan memahami pentingnya restorative justice, tidak hanya bagi terdakwa tetapi juga bagi lingkungan hidup melalui pelepasliaran satwa dilindungi.

“Putusan ini bukan hanya soal AM maupun keluarganya. Ini tentang bagaimana negara hadir untuk melindungi satwa, menjaga keadilan, dan memastikan penyandang disabilitas mental mendapat perlakuan yang tepat,” ujarnya.

Meski demikian, Joko kembali menegaskan kritiknya terhadap proses penyidikan Polda Jateng awal yang dinilainya tidak sensitif terhadap kondisi mental AM.

Ia berharap kasus ini menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati.

“Dengan KUHP Nusantara yang segera berlaku, paradigma penegakan hukum harus berubah. Putusan ini memberi contoh nyata arah yang seharusnya kita tuju,” tutupnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa AM terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi. Selain itu, terdakwa dianggap tidak dapat dijatuhi pidana karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya (gangguan jiwa).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Memerintahkan penuntut umum menempatkan AM di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang selama delapan bulan untuk menjalani perawatan,"kata majelis hakim yang dipimpin Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, dalam amar putusannya.


Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti satu ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) hidup berikut kandang dan satu ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) hidup berikut kandang.

"Kedua satwa tersebut diperintahkan untuk dilepasliarkan ke habitatnya melalui Sumatra Wildlife Centre – Jaringan Satwa Indonesia (SWC JSI) dengan pendampingan BKSDA Jawa Tengah,"sebut majelis hakim.

Zen 

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers