Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Musa,SH, MH, didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, SH mengatakan bahwa uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara dan diperuntukkan sebagai pembayaran uang pengganti negara atas nama terpidana Dermawan Iskandar, S.E, yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berkomitmen untuk terus menegakkan hukum serta memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir Dermawan Iskandar divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2019. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Darwan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,4 miliar.
Selain Dermawan, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Komisioner Bawaslu Idris, sedangkan Karlina divonis bui 2 tahun. Selain pidana, 3 terdakwa dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 250 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dermawan Iskandar dan Idris masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan terdakwa Karlina dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Majelis Hakim Masrianti dalam sidang vonis kasus korupsi dana hibah Pilkada 2019 Ogan Ilir di PN Palembang, Kamis (22/2/2024).
Majelis Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari KKN, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peran dan fungsi lembaga Badan Pengawas Pemilu.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, penasehat hukum para terdakwa, Saifuddin Zahri, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Kami mengambil sikap pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap klien kami,” ungkapnya.
Para terdakwa dikenakan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Diketahui pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, penasehat hukum para terdakwa, Saifuddin Zahri, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Kami mengambil sikap pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap klien kami,” ungkapnya.
Para terdakwa dikenakan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Diketahui pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.

0 Komentar