Kecam Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih oleh Bonnie Blue, Ketum AKPERSI Desak Dubes RI Ambil Sikap Tegas

 

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, mengecam keras dugaan tindakan figur publik Bonnie Blue yang melecehkan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bendera Merah Putih.

Liputan12.com

Jakarta Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, mengecam keras dugaan tindakan figur publik Bonnie Blue yang melecehkan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bendera Merah Putih.

Kecaman tersebut disampaikan menyusul beredarnya konten di ruang publik yang memicu perhatian dan reaksi luas masyarakat Indonesia.

Menurut Rino, bendera negara bukan sekadar atribut visual, melainkan lambang resmi negara yang dilindungi undang-undang dan wajib dihormati oleh siapa pun.

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan bangsa yang memiliki nilai historis dan konstitusional. Setiap dugaan tindakan yang merendahkan atau melecehkan simbol negara harus disikapi secara serius,” ujar Rino kepada wartawan di Jakarta.

Ia menilai, dugaan pelecehan terhadap simbol negara tidak hanya melukai perasaan rakyat Indonesia, tetapi juga berpotensi mencoreng citra Indonesia di mata internasional.

Oleh karena itu, AKPERSI mendesak Duta Besar Republik Indonesia di negara tempat Bonnie Blue berada untuk segera mengambil langkah diplomatik sesuai kewenangannya.

“Kami meminta Dubes RI bersikap tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan. Negara harus hadir ketika simbol kedaulatannya dipersoalkan di ruang publik internasional,” tegasnya.

Selain itu, AKPERSI juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Termasuk aparat penegak hukum dan otoritas setempat, guna memastikan adanya kepastian hukum atas dugaan peristiwa tersebut.

Rino menambahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam dugaan tindakan tersebut, maka proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat bangsa sekaligus penegakan hukum yang berkeadilan.

“Indonesia tidak boleh diam terhadap konten atau tindakan yang berpotensi merendahkan simbol kebangsaan, terlebih jika dilakukan demi sensasi atau kepentingan pribadi,” katanya.

Di sisi lain, AKPERSI juga mengingatkan insan pers nasional untuk tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, edukatif, dan bertanggung jawab dalam mengawal isu ini.

Media diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa memperkeruh suasana serta tetap berpijak pada nilai konstitusi dan nasionalisme.

Sebagai organisasi profesi, AKPERSI menyatakan siap mengambil langkah advokatif dan melakukan pengawalan hukum, termasuk kemungkinan pelaporan resmi kepada pihak berwenang apabila tidak terdapat respons serius dari pihak terkait.

Langkah tersebut, menurut Rino, merupakan bentuk komitmen AKPERSI dalam menjaga kehormatan Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.

(DPP AKPERSI)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers