![]() |
| Dok Humas Polresta Bulungan |
BULUNGAN, Liputan12 - Polsek Tanjung Palas Utara menggelar razia terhadap peredaran minuman keras jelang Tahun Baru.
Razia yang berlangsung di Desa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Palas Utara AKP Marsono.
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban dan razia miras di desa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara masih ditemukan adanya masyarakat yang menjual miras jenis Ciu sebanyak 70 liter
Kapolsek AKP Marsono mengatakan, razia dilakukan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pergantian malam Tahun Baru.
Langkah preventif melalui razia miras di berbagai titik ini guna menekan potensi tindak kriminalitas, serta gangguan Kamtibmas yang sering kali dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Kami ingin memastikan perayaan malam pergantian tahun di Tanjung Palas Utara berjalan aman dan damai. Kegiatan ini adalah bentuk antisipasi agar tidak memicu keributan, tawuran, ataupun kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Marsono kepada media ini, Selasa (30/12).
Dalam razia miras di Desa Pimping, petugas berhasil menyita beberapa liter minuman keras tradisional jenis ciu dan tuak. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan ke Mapolsek Tanjung Palas Utara untuk proses pemusnahan lebih lanjut.

0 Komentar