Duh!! Pria Renta di Banjarmasin Setubuhi Anak di Bawah Umur Dalam Pos Penjagaan Kompleks

Dok Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, Liputan12 - Seorang kakek berinisial SU (72) kini sedang menjalani proses hukum, di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan

Lansia berinisal SU tersebut merupakan seorang penjaga keamanan, pada satu kompleks di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Ia diamankan petugas, lantaran terlibat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Korbannya tidak lain merupakan anak di bawah umur, yang tinggal wilayah kerja pelaku.

Berdasarkan keterangan si kakek kepada petugas, perbuatan cabul telah ia lakukan kepada korban sebanyak 10 kali.

"Sedangkan persetubuhan diakui pelaku hanya satu kali, cocok dengan pernyataan korban," kata Kasubnit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Partogi Hutahaean, Rabu (10/12/2025).

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 2 Ribu.

Pos keamanan kompleks selalu digunakan oleh pelaku, dalam setiap melakukan aksi bejatnya kepada korban.

"Pelaku biasanya melakukan perbuataanya pada saat korban pulang sekolah," jelasnya.

Aksi bejat si Kakek akhirnya terbongkar, setelah korban menceritakan hal yang ia alami kepada orangtuanya.

Tidak menunggu lama, orangtua korban pun langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

"Pelaku langsung dibawa oleh orangtua korban ke sini, sekaligus mereka membuat laporan," ungkapnya.

Kini petugas telah mengamankan pelaku berserta sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 2 Ribu, yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban.

"Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers