
16-12-2025
Riau-inhi
Tembilahan- Menjawab tantangan organisasi dan harapan masyarakat luas, dalam rangka menjalankan tugas
dan fungsi sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan
cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan
melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas
pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Selasa, 16
Desember 2025, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai
Tembilahan periode Juni - November 2025, mencakup Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan
Kuantan Singingi. Barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090
batang rokok ilegal, 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone
berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, dan 3 pack sparepart HP lainnya.
Jumlah tersebut mencerminkan masih rawannya wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri
terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.
Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur
Pengelolaan Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan
metode perusakan fisik sehingga seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali atau dimanfaatkan
untuk tujuan apa pun. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah,
TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan
tugas. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai
Rp1.612.658.340 di bidang cukai serta Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan
Adapun terkait penindakan handphone dan aksesorisnya, kronologis penindakan bermula pada
14 Agustus 2025 ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi
intelijen terkait adanya pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang-barang tersebut dibawa
menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan dengan
sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan
pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir, dan menemukan 7
koper, 6 tas ransel, serta 5 karton berisi handphone dan aksesoris.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini
merupakan langkah penting dalam menjaga tertibnya arus barang serta melindungi masyarakat dari
peredaran barang ilegal. “Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang
melanggar ketentuan tidak kembali masuk ke pasar. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi
penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi
membahayakan konsumen,” ungkapnya.
Setiawan juga menegaskan bahwa Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan,
sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain. “Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan aparat
penegak hukum dan pemerintah daerah agar upaya pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih
optimal. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memperkuat
pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mengamankan penerimaan negara,
Bea Cukai Tembilahan akan terus menjalankan pengawasan secara konsisten, mengambil tindakan
tegas terhadap pelanggaran, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil untuk masyarakat..
Sahroni