Bekasi, Liputan12.com - Sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 mulai terkuak di beberapa desa di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan laporan masyarakat yang diterima Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI).
Hal tersebut banyak desa yang sudah menerima pencairan anggaran namun belum menunjukkan tanda-tanda pelaksanaan kegiatan, baik pada sektor pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat.
Temuan ini kemudian mengarahkan sorotan tajam kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasannya secara optimal.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyebut kondisi ini sebagai “anomali serius” dalam tata kelola Dana Desa, terutama karena stagnasi kegiatan terjadi justru setelah dana dicairkan.
"Kami menemukan sejumlah desa sudah menerima anggaran, tetapi kegiatan realisasi tidak bergerak sama sekali. Ini bukan persoalan kecil. Jika DPMD bekerja proporsional dan menjalankan fungsi kontrol, situasi seperti ini seharusnya tidak terjadi,” ujarnya menegaskan, Kamis (11/12/2025).
Lebih jauh, pihaknya menilai minimnya tindakan dari DPMD membuka ruang buruk bagi akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Apalagi, alokasi DD dari pemerintah pusat bertujuan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan layanan sosial.
DPP GMI menegaskan bahwa kelambanan aparat pemerintah kabupaten justru berpotensi memperluas kerugian bagi publik.
"Kami tidak menuduh siapapun, tetapi ketika dana sudah turun dan kegiatan tidak berjalan, maka ada dua kemungkinan: lemahnya kontrol atau adanya pembiaran. Dua-duanya tidak bisa diterima,” sambungnya.
Dalam waktu dekat, DPP GMI menyatakan akan menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada Bupati Bekasi. Mereka meminta kepala daerah mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi kinerja Kepala DPMD yang dinilai tidak menunjukkan upaya pembinaan maupun teguran kepada desa-desa yang bermasalah.
"Bupati harus turun tangan. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya berdampak langsung kepada masyarakat malah berhenti di meja birokrasi. Jika ada pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya, harus dievaluasi, bahkan bila perlu diganti,” tegasnya.
DPP GMI juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum bila dalam proses investigasi lanjutan ditemukan indikasi penyimpangan yang lebih serius Pungkasnya...
ASN
0 Komentar