Minahasa Tenggara-Liputan12, Meskipun sudah ada larangan yang jelas dari pemerintah daerah dan kepolisian, namun dari hasil investigasi yang dilakukan oleh wartawan media Liputan12 menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan menggunakan alat berat masih terus berlangsung di lokasi tersebut.
Diduga kuat salah satu diantaranya adalah oknum mantan anggota dewan DM. Berdasarkan informasi beberapa masyarakat penambang manual yang ada di sekitar lokasi mengatakan bahwa DM memiliki lokasi tambang di daerah Manguni Kecil (Nibong) yakni wilayah terlarang yang masuk dalam kawasan lindung Kebun Raya Ratatotok. Penemuan ini tentu mengundang tanya publik, mengingat posisi dan tanggung jawab yang dimiliki oleh DM semasa menjabat.
Ironisnya, sebagai mantan anggota dewan, DM seharusnya lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada. Namun, malahan ia terlibat dalam kegiatan tambang ilegal yang mempertaruhkan lingkungan dan masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum di negeri ini.
Padahal kegiatan tambang di daerah terlindungi ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Minerba (UU No. 4 Tahun 2009) yang mengatur eksploitasi sumber daya mineral dan batu bara. Selain itu, pelanggaran ini juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) yang melarang aktivitas yang dapat merusak lingkungan.
Ketika rekaman video yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat tersebut diteruskan ke nomor WhatsApp DM, beliau merespon dengan menyatakan bahwa di lokasi itu bukan hanya dirinya yang terlibat, tetapi juga beberapa oknum lainnya, di antaranya bos Epen, bos Elo, dan bos Basaan Cs. Tanggapan ini menyoroti adanya jaringan di balik pelanggaran ini.
Sebagai upaya untuk menegakkan aturan, pihak pemerintah dan APH secara bersama telah beberapa kali melakukan penertiban dan memasang baliho pelarangan di area tersebut. Namun meskipun sudah ada tanda larangan yang jelas, aktivitas tambang masih tetap terus berlangsung dan pelanggaran tetap saja terjadi. Sehingga hal ini mengindikasikan bahwa ada kelemahan dalam sistem pengawasan. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga dapat mengancam ekosistem di kawasan Kebun Raya Ratatotok. Kerugian akibat kerusakan ini sudah sulit untuk dipulihkan dan pasti akan berdampak pada generasi mendatang.
Situasi ini membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai efektivitas tindakan yang diambil oleh pemerintah. Warga yang kecewa mengharapkan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat setempat dan aktivis lingkungan menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Mereka meminta agar pihak terkait memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggar hukum, serta menjaga kawasan lindung dari eksploitasi yang merusak.
Indikasi kasus pelanggaran tambang ilegal di Kebun Raya Ratatotok yang diduga dilakukan oleh mantan anggota dewan DM, menjadi salah satu contoh nyata dari tantangan dalam menegakkan hukum di Indonesia. Keterlibatan elite politik dalam kegiatan ilegal ini memberikan pesan yang salah kepada masyarakat dan menuntut dorongan reformasi hukum yang lebih kuat agar lingkungan terlindungi dengan baik. Langkah-langkah konkret diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan keadilan dapat ditegakkan.
