![]() |
| Kata Yuni, pelaku RE ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |
Liputan12.com
Lampung │ Polda Lampung bersama Polsek
Kedaton dan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial
RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67), Jumat
(21/11/2025).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun
membenarkan adanya penangkapan pelaku RE tersebut.
"Pelaku RE, anak kandung korban M telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam," ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Kata Yuni, pelaku RE ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini
sudah berada di Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, kasus pembunuhan ini bermula dari perdebatan di
rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya,
Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB.
Mulanya, korban M datang dari Pesisir Barat berniat mengajak
sang anak, pelaku RE untuk ikut bekerja bersamanya di kebun di Pesisir Barat.
Namun ajakan korban ditolak oleh oleh pelaku hingga berujung perdebatan antara
keduanya.
"Pelaku ini masuk kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong paksa korban hingga terduduk di kursi, pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban," ungkap Yuni.
Akibat tebasan tersebut, korban M meninggal dunia di tempat
kejadian. Sementara pelaku RE langsung melarikan diri dari lokasi sambil
membawa golok.
Setelah buron selama sehari, tim gabungan berhasil melacak
keberadaan pelaku RE dan menangkapnya di sebuah gubuk di kebun singkong di Desa
Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025)
sekitar pukul 19.15 WIB.
"Dari lokasi penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku, serta pakaian dan tas milik tersangka," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

0 Komentar