![]() |
| “Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino. |
Liputan12.com
Jakarta ǁ Kasus korupsi yang melibatkan
kepala desa di Indonesia terus melonjak setiap tahun dan telah mencapai tingkat
yang mengkhawatirkan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa
tindak pidana korupsi oleh kepala desa menunjukkan peningkatan signifikan dalam
tiga tahun terakhir, termasuk pada tahun 2025.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
(Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, memaparkan bahwa berdasarkan data statistik
semester I tahun 2025.
Sudah tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala
desa. Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Dari tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus.” Ungkap Sarjono saat menghadiri sebuah kegiatan di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).
Kejagung juga mengeluhkan keterbatasan sumber daya manusia
(SDM) dalam melakukan pengawasan di wilayah pedesaan.
Kondisi geografis yang luas, jarak antardesa yang jauh,
serta akses yang sulit menjadi penghambat utama dalam pengawasan langsung dan
menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga
Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ.,
C.F.L.E.
Menyatakan kesiapan penuh organisasi untuk mendukung
Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.
Dengan kehadiran AKPERSI yang kini telah memiliki 33 DPD,
100 DPC, dan lebih dari 1.300 wartawan di berbagai daerah.
Rino menegaskan bahwa AKPERSI dapat menjadi mitra strategis
bagi Kejagung dalam memberikan laporan awal maupun temuan lapangan terkait
dugaan penyimpangan anggaran desa.
“Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.
Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir,
AKPERSI menemukan banyak desa yang tidak memasang papan informasi terkait
anggaran Dana Desa. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikasi serius adanya
dugaan penyimpangan anggaran.
“Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa. Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak ingin dipublikasikan? Ini membuka dugaan adanya penyimpangan yang harus ditelusuri,” ujarnya.
Rino menambahkan bahwa dalam waktu dekat AKPERSI berencana
melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tujuannya adalah meminta arahan resmi mengenai mekanisme
pengawasan yang dapat dilakukan oleh jajaran wartawan AKPERSI agar selaras
dengan kebutuhan aparatur penegak hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa kontribusi wartawan AKPERSI dalam pengawasan Dana Desa berjalan sesuai koridor hukum. Kami siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperkuat integritas di tingkat desa,” jelasnya.
Dengan meningkatnya kasus korupsi kades setiap tahun dan
keterbatasan aparat dalam pengawasan. Sinergi antara media, masyarakat, dan
penegak hukum dinilai menjadi solusi penting.
Untuk mencegah kebocoran anggaran desa dan memastikan
pembangunan desa berjalan sesuai harapan rakyat.
(DPP AKPERSI)

0 Komentar