Pledoi Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kurniasari, Jasa Angkutan yang Dituntut 3 Tahun Penjara

KENDAL, Liputan12.com — Sidang pledoi untuk terdakwa Kurniasari binti Alm. Yaya Sapya, yang dituduh melakukan kejahatan kehutanan, menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum terdakwa yang diurai sejak proses penyidikan dan penuntutan. Dalam agenda pembelaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (24/11/2025).

Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa perkara yang menjerat Kurniasari sarat dengan dugaan kriminalisasi dan jauh dari prinsip keadilan substantif.

Dalam pledoi setebal 53 halaman itu, tim kuasa hukum yang hadir secara prodeo menegaskan bahwa kasus ini bukan semata perkara pelanggaran aturan kehutanan, tetapi juga ujian bagi moralitas penegakan hukum di Indonesia. 
“Hukum tidak boleh kehilangan rasa. Hukum tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan sosial,” ujar kuasa hukum Muh. Yudi Rizqi Imanuddin dari Josant & Friend’s Law Firm, saat membacakan pledoinya.


Disampaikan dalam pledoinya, sebagaimana uraian fakta persidangan, kuasa hukum menekankan bahwa Kurniasari hanyalah penghubung antara pemesan kayu, Saca Bin Otang, dan sopir angkutan. Seluruh dokumen pendukung angkutan kayu — Nota Angkutan, SKAU, dan Surat Angkutan Pengganti — telah disediakan oleh pemesan.

“Klien kami bukan penebang, bukan pemilik kayu, bukan supir, bukan penerbit dokumen. Tidak ada peran pengendali, apalagi keuntungan besar,” imbu kuasa hukum Yanuar Habib, bergantian membaca.

Ironisnya, meski hanya menerima imbalan Rp100.000, Kurniasari justru menjadi pihak yang didudukkan sebagai terdakwa. Sementara itu, pihak yang dinilai memiliki peran dominan — mulai dari para penebang, penerbit dokumen, hingga sopir yang menerima Rp1.000.000 — tidak dibuktikan terlebih dahulu keterlibatannya dalam proses hukum.

Pihaknya menilai adanya pola tebang pilih dalam penyidikan. Mereka mempertanyakan mengapa penebang yang sempat diamankan dilepaskan, mengapa penerbit dokumen di tingkat desa tidak diperiksa, serta mengapa pejabat yang pernah menerbitkan surat keterangan kawasan “di luar hutan” tidak dimintai pertanggungjawaban.

“Apakah kita rela melihat warga kecil dijadikan tumbal? Apakah hati nurani penegak hukum tidak terguncang?” ujar Yudi dalam pembelaannya.

*Ancaman Hukuman Berat Dinilai Tidak Proporsional*

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Kurniasari dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dinilai tidak sebanding dengan peran dan keuntungan yang diperoleh terdakwa.

“Ini zalim. Tidak adil. Dan sangat berpotensi merupakan kriminalisasi terhadap warga kecil,” tegas tim pembela.

Selain peran yang dinilai tidak tepat sasaran, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran asas nebis in idem. Mereka menunjukkan bahwa perkara dengan objek dan modus yang sama telah diputus dalam beberapa perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Ciamis, termasuk Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2023/PN Cms.

Tidak hanya itu, mereka menemukan dugaan ketidaksesuaian kondisi barang bukti antara dokumentasi awal penegak hukum dan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal. Perbedaan kondisi kayu — dari semula bekas dan kering menjadi sebagian terlihat baru — dinilai sebagai indikasi serius pelanggaran prosedur hukum.
Menindaklanjuti arahan majelis hakim, tim kuasa hukum telah menyerahkan 32 bukti pembelaan yang dilampirkan dalam pledoi. Bukti-bukti tersebut, menurut mereka, memperkuat bahwa Kurniasari bukan pelaku utama dan tidak memiliki niat jahat.

Pledoi yang dibacakan dengan nada emosional itu diakhiri dengan seruan agar aparat penegak hukum menempatkan kembali rasa kemanusiaan sebagai dasar tindakan.

“Apakah jaksa harus kehilangan nurani? Ketika hukum tidak lagi disertai nurani, saat itulah keadilan berhenti bernapas,” tutup Yudi.

Kasus Kurniasari akan memasuki tahap akhir menunggu putusan hakim. Publik, terutama pemerhati keadilan sosial, menantikan apakah putusan nanti akan mencerminkan rasa keadilan — atau justru menguatkan kekhawatiran terhadap kriminalisasi warga kecil.

Zen

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers