Pemerhati Sosial Nusa Utara  Yusak Walo: PEMKAB SITARO TIDAK ADA ALASAN UNTUK MENUTUPI PENYALURAN BANTUAN BENCANA GUNUNG RUANG

 


‎Sulut-Liputan12,  Yusak Walo sebagai Pemerhati Sosial Nusa Utara menyatakan kecaman keras terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sitaro yang terus menjalankan mekanisme penyaluran bantuan melalui rekening keluarga penerima  rekening toko, dengan dalih bahwa hal tersebut sesuai Juknis 50 Tahun 2025.

‎"Saya tegaskan bahwa mekanisme seperti itu adalah pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi nasional, sekaligus pengkhianatan terhadap hak rakyat terdampak bencana", ujar Yusak


‎Adapun dasar hukum yang mengatur

‎Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana  menetapkan bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta langsung kepada penerima manfaat.

‎Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, mengatur bahwa bantuan harus dikelola tertib, tepat sasaran, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

‎Sementara dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai  mengharuskan mekanisme bantuan langsung ke penerima manfaat, dapat dipertanggungjawabkan, tanpa perantara yang memutus jejak.


‎Juklak Nomor 5 Tahun 2024  yang digunakan sebagai Petunjuk Pelaksanaan tentang Bantuan Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana, secara tegas menyebutkan bahwa mekanisme bantuan wajib dilaksanakan cepat, tepat, terencana, terpadu, transparan dan akuntabel.

‎Lampiran ketentuan mekanisme yang melibatkan rekening keluarga ke rekening toko hanya diatur dalam konteks transfer material melalui toko setiap termin pekerjaan, bukan sebagai alur utama dan tidak sebagai alur yang menggantikan penyaluran langsung ke penerima manfaat secara penuh.

‎Sehingga klaim bahwa penyaluran melalui rekening keluarga ke rekening toko “sejalan” dengan juknis daerah atau lokal adalah keliru dan tidak berdasar hukum nasional maupun teknis.


‎"Bantuan bencana tidak boleh diputar-putar melalui rekening keluarga atau toko. Itu bukan skema yang sah, Juknis daerah Tidak Bisa Menjadi Tameng Pelanggaran", tegas Yusak

‎Mekanisme yang dijalankan Pemkab Sitaro adalah tidak sah secara hukum nasional.

‎Penggunaan Juknis Nomor 50 Tahun 2025 sebagai alasan adalah upaya legitimasi palsu.

‎Bila juknis tersebut mengatur mekanisme yang bertentangan dengan juklak nasional atau regulasi pusat, maka juknis itu sendiri harus dinyatakan “cacat hukum”.

‎Mekanisme Rekening Keluarga ke rekening Toko Merupakan Praktik yang Sangat Berbahaya

‎Hal ini berpotensi memutus transparansi dan alur pelaporan serta membuka peluang kolusi, penyalahgunaan dan penggelapan dana publik.


‎Pemkab Sitaro Wajib Menghentikan Narasi Palsu dan Memberi Klarifikasi Publik yang terus menggunakan narasi bahwa mekanisme “sesuai juknis”.

‎Hal ini ibarat menjalankan kampanye untuk membungkam publik dan menormalisasi penyimpangan. Publik berhak mendapat kebenaran, bukan manipulasi teknis.


‎Pemkab Sitaro harus menjelaskan secara terbuka, bantuan yang tidak disalurkan ke masyarakat

‎-Mengapa digunakan rekening keluarga sebagai perantara ?

‎-Siapa pihak toko yang menerima transfer, dan atas dasar apa ?

‎Jika jawaban tidak memuaskan, maka bisa dikatakan ada indikasi mal-administrasi atau bahkan korupsi.


‎Dengan dasar hukum yang jelas dan fakta mekanisme yang terjadi, Yusak Walo menegaskan Agar penyaluran bantuan melalui mekanisme rekening keluarga  ke rekening toko adalah pelanggaran serius terhadap regulasi nasional dan instrumen teknis BNPB. Pemkab Sitaro harus segera menghentikan praktik tersebut, menarik juknis atau kebijakan yang melanggar, dan melakukan audit menyeluruh.

‎Bantuan rakyat adalah hak rakyat bukan bahan permainan birokrasi.


‎Bila ditemukan penyimpangan, maka pelaku penyalahgunaan harus diproses secara pidana dan administrasi oleh pihak APH.

‎Tidak ada toleransi bagi birokrasi yang memainkan hak warga terdampak bencana, masyarakat Sitaro Berhak Mendapat Penjelasan Jelas.

‎Aparat Penegak Hukum dan Pengawas Harus Langsung turun tangan memeriksa

‎Dokumen juknis daerah dan mengaudit aliran dana bantuan hingga akar-akarnya,

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers