Cirebon, liputan12.com - Sejumlah warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwarigin, mempertanyakan transparansi Pemerintah Desa (Pemdes) yang saat ini dipimpin Suwandi Hartono, terkait pengelolaan tanah kas Desa maupun tanah bengkok. Pasalnya, hingga kini pemdes belum melakukan lelangan resmi tanah kas Desa, namun di lapangan sudah terlihat adanya Aktivitas penggarapan tanah bengkok oleh warga dari luar Desa Galagamba dan mereka menyewa Tanah Bengkok seharga 18 juta /Hektar, Total tanah Aset Desa Bengkok kurang lebih 29 Hektar x 18 juta : Rp. 522.000.000,- belum harga sewa Titi sara entah berapa, tidak ada Transparansi Anggaran, Warga juga mengungkapkan adanya Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu per hektar yang diminta kepada para penggarap dengan alasan untuk didaftarkan Koperasi. Padahal, menurut warga, koperasi Desa Galagamba hingga saat ini belum aktif. Kamis, 27/11/2025
“Kami mempertanyakan dasar pungutan liar (pungli)itu. Kalau memang untuk koperasi, kopersinya saja belum berjalan. Ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” ungkap salah satu tokoh warga.
Tuntut transparansi dan prosedur lelang yang jelas, warga menilai, sebagai Desa yang mengelola aset publik, Pemdes Galagamba seharusnya memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, dihadiri masyarakat dan pihak Muspika Kec. Ciwaringin, termasuk tahapan lelang tanah kas Desa seperti halnya desa-desa lain di wilayah Kecamatan Ciwarigin.
“Lelang tanah kas Desa harus terbuka, diumumkan kepada masyarakat, ada berita acara, dan mekanisme yang jelas. Ini bukan aset pribadi, tapi aset desa,” tegas perwakilan masyarakat.
Pemdes mesti bebenah diri karena sorotan Nepotisme dan Administrasi Desa yang masih semrawut,
Selain persoalan tanah kas Desa, warga juga menyampaikan keresahan terkait tata kelola pemerintahan Desa yang dinilai semakin tidak profesional, muncul sorotan mengenai dugaan nepotisme, lemahnya administrasi, serta banyaknya perangkat Desa yang mengundurkan diri dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat yang berharap agar Pemdes Galagamba dapat berbenah dan menjalankan pemerintahan Desa secara akuntabel dan transparan.
Masyarakat meminta Pemdes Galagamba membuka seluruh proses pengelolaan tanah, termasuk, dasar hukum penggarapan tanah bengkok, ada informasi dari petani adanya Dugaan pungutan liar (pungli) Rp500ribu/hektar tersebut,
Kami masyarakat ingin Pemdes Galagamba seperti Desa lain bisa mengelola aset dengan tertib dan terbuka dan warga Desa Galagamba bisa ikut lelangan tanah Desa, jangan sampai warga luar Desa Galagamba garap tanah Aset Desa, Jangan sampai muncul kecurigaan yang merugikan kepercayaan masyarakat,” ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, Pemdes Galagamba belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.
Bung Arya
0 Komentar