KENDAL, Liputan12.com — Upaya memperjelas pembagian hak dan kewajiban dalam pengelolaan fasilitas umum mendorong warga RT 014, RW 005, Dusun Rowosari, Desa Meteseh, untuk meresmikan Perjanjian Pengoperasian Tandon Air antara Tim Badan Otonom Perairan dan PJU dengan warga yang terdampak langsung. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Senin, 23 November 2025, di Pos Ronda RT 014 sebagai bagian dari peningkatan tata kelola layanan perairan di Perumahan Griya Rafada I The View.
Ketua Tim Perairan dan PJU , Kristiyanto, selaku Pihak I, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk menghindari ketidakjelasan dalam pengoperasian tandon air, terutama karena posisinya berada dekat rumah milik Misbakhul Munir sebagai Pihak II.
“Kami ingin memastikan bahwa tandon air beroperasi dengan baik dan tetap memperhatikan kenyamanan pemilik rumah yang terdampak,” ujarnya.
Di hadapan warga dan para saksi, Kristiyanto menegaskan bahwa pembebasan biaya administrasi diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi lokasi warga terdampak langsung.
“Selama rumah Pak Munir belum dihuni secara rutin, biaya air dibebaskan tuntas. Nanti jika sudah dihuni permanen, tetap kami beri potongan maksimal sebesar Rp 33.000 per bulan,” katanya.
Sementara itu, Misbakhul Munir menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik adanya kesepakatan tertulis. Ia mengatakan,
“Ini yang kami harapkan. Ada kepastian dan ada ruang musyawarah ketika terjadi dampak atau kerusakan. Sepanjang dibicarakan baik-baik, saya siap bekerja sama,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa kesepahaman tersebut penting mengingat tandon air berada sangat dekat dengan bangunan rumahnya.
Perjanjian yang terdiri dari empat pasal itu mengatur pembebasan biaya, potongan administrasi, mekanisme penanganan dampak perairan, penanganan kerusakan wajar maupun berat, hingga ketentuan force majeure yang meliputi bencana alam, kerusuhan, kebakaran besar, hingga robohnya tandon akibat kejadian di luar kendali manusia.
Ketua RT 014, Dr. (Hc.) Joko Susanto, yang hadir dan bertindak sebagai saksi, menilai perjanjian ini menjadi bentuk kedewasaan warga dalam menyelesaikan potensi konflik sebelum terjadi.
“Tandon air adalah fasilitas bersama. Dengan perjanjian tertulis, tidak ada pihak yang dirugikan dan semua berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Penandatanganan juga disaksikan oleh Ade Agung NL melalui perwakilannya Hendy Tri, selaku Perwakilan RT 15 dan Danu Wicaksono selaku Ketua RT 16. Kedua saksi menyatakan bahwa perjanjian tersebut dapat menjadi pedoman bagi warga lain jika kelak menghadapi situasi serupa.
Ketua Umum Paguyuban Warga Griya Rafada I The View, Muh. Solikhun, yang turut membubuhkan tanda tangan persetujuan, menuturkan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud soliditas warga dalam merawat fasilitas bersama.
“Kita ingin semua fasilitas umum berjalan optimal, tapi juga tetap adil bagi warga yang terdampak. Dengan perjanjian ini, semuanya tercatat jelas dan tidak menimbulkan salah paham,” terangnya.
Perjanjian bermeterai itu mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua pihak. Warga berharap kerja sama tersebut tidak hanya menyelesaikan aspek teknis pengoperasian tandon, tetapi juga meningkatkan komunikasi dan saling pengertian antarwarga di Griya Rafada I The View.
Zen
0 Komentar