KENDAL, Liputan12.com — Seluruh warga penghuni RT 014, RW 005, Dusun Rowosari, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, secara bulat menetapkan aturan baru melalui Keputusan Ketua RT 014 Nomor 03 Tahun 2025 tentang Peraturan Kesepakatan Bersama Forum Warga dan Tata Tertib Lingkungan Perumahan Griya Rafada I The View. Keputusan tersebut lahir sebagai langkah resmi untuk memperjelas struktur, kewenangan, dan batasan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap perangkat pengurus RT.
Keputusan baru ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Ketua RT 014 Nomor 03 Tahun 2025, yang memuat 33 pasal dan 21 bab, sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika pelayanan masyarakat.
Ketua RT 014, Dr. (Hc.) Joko Susanto, menyatakan bahwa penyusunan aturan baru ini dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh warga.
“Kami menyusun peraturan ini demi kepastian hukum, agar tidak ada lagi ruang untuk kesalahpahaman maupun kriminalisasi terhadap perangkat RT yang bekerja atas dasar aturan,” ujarnya dalam sesi keterangan resmi, Minggu (23/11/2025).
Menurut Joko, berbagai acuan hukum dan dokumen kelembagaan lama sudah tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa sejumlah surat keputusan dan ketetapan forum warga yang terbit pada tahun 2021 hingga 2023 kini dicabut karena sudah tidak sesuai kebutuhan pengelolaan lingkungan. Hal ini sesuai dengan isi keputusan bagian Menimbang, yang menegaskan perlunya pembaruan aturan untuk memaksimalkan kinerja lembaga RT.
Sementara itu, Ketua Presidium Rapat Forum Warga (RAFORGA), Suryantok Andi Purnomo, menyampaikan bahwa keputusan bersama ini merupakan hasil musyawarah penuh. Ia mengatakan, “Warga sepakat bahwa aturan kelembagaan harus diperbarui. Kita ingin lingkungan tertata, pengurus bekerja dengan dasar hukum yang jelas, dan tidak ada pihak yang bisa seenaknya melaporkan atau menekan pengurus hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Dalam penelusuran redaksi, keputusan tersebut juga memperhatikan berakhirnya sejumlah masa jabatan dan SK sebelumnya, antara lain:
* Berakhirnya kepengurusan Dewan Pengurus Sektor Wilayah I yang dibentuk pada 22 Agustus 2021.
* Berakhirnya Surat Keputusan Pejabat Kepala Desa Meteseh pada 05 April 2022 tentang pengangkatan ketua RT pertama.
* Berakhirnya SK Nomor 02 Tahun 2023 tentang pengangkatan Plt Ketua RT.
* Terbitnya SK Kepala Desa Meteseh Nomor 400.10.2/18/2025 tentang penetapan Ketua RT atas nama Dr. (Hc.) Joko Susanto pada 21 April 2025.
Aturan baru ini juga mengatur penyempurnaan tata kelola lingkungan mulai dari mekanisme pelayanan masyarakat, pengelolaan fasilitas umum, koordinasi dengan RW dan desa, hingga prosedur penanganan masalah internal. Dengan adanya peraturan yang lengkap dan terstruktur, warga berharap tidak ada lagi tindakan sepihak yang dapat menimbulkan konflik.
Suryantok menambahkan bahwa peraturan ini adalah hasil kesepakatan bersama dan memiliki kekuatan mengikat di wilayah hukum RT 014.
“Ini bukan hanya dokumen administratif. Ini kesepakatan warga. Siapa pun yang tinggal di sini harus mematuhi aturan ini demi ketertiban bersama,” katanya.
Dengan lahirnya Keputusan RT 014 Nomor 03 Tahun 2025, warga menilai kini terdapat landasan yang kuat untuk mencegah kriminalisasi atau kesalahpahaman hukum terhadap perangkat RT yang menjalankan tugasnya sesuai mandat warga.
Zen
0 Komentar