Tangkap Petani Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Polres Kotabaru Sita 20,78 gram Sabu-sabu

 


KOTABARU, Liputan12.com - Murdiani alias Cuing bukanlah petani biasa. Pria berusia 39 tahun itu rupanya menggeluti bisnis lain, menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Walhasil, karena perbuatannya tersebut, warga Jalan Prov Kalsel,  Desa Gendang Timburu RT/RW, 003/000 Kecamatan Sungai Durian itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kronologis penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari keresahan masyarakat akan maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan Sungai Durian.

Kemudian Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Sidiq Martujet menugaskan Tim Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Singkat cerita, pada Kamis (2/10) sekira pukul 18.27 WITA, tersangka Murdiani alias Cuing berhasil diamankan polisi saat berada dirumahnya di Desa Gendang Timburu.

“Barang buktinya adalah 64 paket narkotika jenis sabu berat kotor  20,78 gram, plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 22,207,000,-,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung dalam keterangannya, Minggu (12/10).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke satuan Resnarkoba polres kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers