![]() |
| Dok Penangkapan pengedar narkoba di Balangan |
BALANGAN, Liputan12.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil membekuk seorang pria berinisial RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang kedapatan membawa 31 paket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan terhadap RA berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (29/10/2025).
“Pengungkapan ini berawal dari keterangan salah satu pengguna narkoba yang sudah kami amankan sebelumnya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ancul, yang belakangan diketahui berinisial RA,” kata Iptu Eko.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap RA saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan.
“Pelaku saat itu mengendarai motor trail. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, kami menemukan 31 paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening dan digantung di stang motornya,” jelas Iptu Eko.
Pelaku bersama barang bukti 31 paket sabu serta sejumlah barang pribadi yang diamankan Satresnarkoba Polres Balangan.
Barang haram tersebut diketahui memiliki berat bersih 4,83 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak plastik hitam, dompet kulit, kartu ATM, satu unit handphone, dan motor trail yang digunakan pelaku.
Kini RA telah diamankan di Rutan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Balangan menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

0 Komentar