Sampai Hati, Pria Bertato di Banjarbaru Gadaikan Mobil Rental Temannya

 


BANJARBARU, Liputan12.com - Polisi meringkus Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura, berinisial MF alias Fadly (43) terkait kasus penggelapan mobil rental. 

Ironisnya, MF alias Fadly nekat menggadaikan mobil rental milik temannya sendiri, EP alias Eggi (26) warga Kelurahan Mataraman Kab. Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2025. Kala itu Fadly datang ke rumah Eggi di Komplek Lambung Mangkurat Regency Tahap 3 Blok 10 No. 01 Rt. 013 Rw. 001 Kelurahan Palam, Kota Banjarbaru untuk menyewa satu unit mobil.

"Pelaku menyewa dengan kesepakatan membayar biaya sewa setiap satu Minggu sebesar Rp 2 juta dengan jangka waktu sewa tidak ditentukan," kata Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustan dalam keterangannya, Senin (13/10).

Setelah memasuki Minggu kedua, Fadli tak kunjung membayar biaya sewa yang disepakati ke Eggi. Korban pun sempat meminta Fadli untuk mengembalikan mobil miliknya dan tak mencurigai temannya itu.

Kapolsek Cempaka menyebut mobil rental itu digadaikan seharga Rp 30 juta. Mobil itu digadaikan tersangka ke wilayah Sungai Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Pelaku menyewa mobil korban dan digadaikan tanpa izin Rp 3 juta," beber Ipda Bustan.

Atas perbuatannya, Fadli dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dia pun terancam hukuman 4 tahun bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ED/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers