![]() |
| Nurhasanah alias Mak Gadih |
RIAU, Liputan12.com - Penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih (65) menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba tidak hanya dari sisi pidana, tetapi juga dari aspek ekonomi.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan harus menelusuri dan menyita hasil kejahatan mereka.
“Kita harus memutus aliran dana yang menjadi nyawa dari bisnis narkotika,” tegasnya, Minggu (26/10).
Langkah Polda Riau bersama Polres Inhu dalam mengusut TPPU Mak Gadih dianggap sebagai bentuk ketegasan aparat terhadap jaringan narkoba yang selama ini beroperasi secara sistematis di daerah.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara Polri dan Kejaksaan, terutama setelah berkas perkara Mak Gadih dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan dalam waktu dekat.
Nurhasanah alias Mak Galih sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu pada Mei 2024, dan kini menghadapi ancaman tambahan hukuman berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan dua kasus besar yang menjeratnya, Mak Gadih disebut sebagai salah satu jaringan narkoba paling berpengaruh yang berhasil ditumpas di Riau dalam beberapa tahun terakhir.
Polda Riau berharap, penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya agar tidak hanya takut pada penjara, tetapi juga pada kehilangan seluruh hasil kejahatannya.
“Memiskinkan bandar adalah bentuk nyata efek jera. Kami ingin masyarakat tahu, tidak ada keuntungan abadi dari bisnis haram ini,” tutup Kombes Putu Yudha. (EDO)

0 Komentar