RIAU, Liputan12.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyebut berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pun telah dilakukan oleh penyidik.
“Berkas perkara atas nama tersangka Nurhasanah sudah P21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua di Kejari Inhu,” ujar Kombes Putu Yudha, Minggu (26/10/2025).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024 oleh Satres Narkoba Polres Inhu di rumahnya di Desa Kuantan Babu.
Saat itu, polisi mengamankan 97 bungkus sabu dengan berat mencapai 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, Mak Gadih diketahui sudah menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2010.
Keuntungan dari bisnis haram itu diduga digunakan untuk membeli aset bernilai miliaran rupiah sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatannya.
Atas instruksi Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, penyidik melakukan penelusuran harta (asset tracking) dan menemukan berbagai aset mewah milik Mak Gadih.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp 5,42 miliar, terdiri dari lima unit rumah dan ruko, kebun kelapa sawit 16 hektare, satu unit excavator Hitachi, serta mobil Honda CRV tanpa pelat nomor.
Kasus TPPU ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya. (EDO)

0 Komentar