Sulut, Liputan12 - Kebun Raya Ratatotok terletak di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, merupakan contoh sukses hasil reklamasi lahan bekas tambang emas PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Proses reklamasi ini dimulai pada 2004 dan selesai pada 2010, dengan biaya sekitar 13,5 juta USD dari PT NMR. Kemudian pada 2014, lahan reklamasi ini dijadikan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri dengan anggaran sekitar Rp 518 miliar dari APBN.
Namun kini Kebun Raya hancur, diporak-porandakan oleh alat berat milik para pelaku PETI yang tidak bertanggungjawab.
Dari sekian banyak pelaku PETI,
DEK yang dikenal dengan sebutan Ello, salah satu pelaku utama kegiatan pertambangan ilegal yang merusak ekosistem yang selama ini dilindungi negara, khususnya di Manguni Kecil Rotan Hill dalam kawasan lindung Ratatotok.
Terendus media bahwa Ello yang adalah komisaris utama PT BGE, diduga sudah cukup lama melakukan aktivitas ilegal. Tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar aturan perlindungan kawasan lindung dan pertambangan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang mengatur tentang pertambangan dan lingkungan hidup dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sanksi bagi pelanggar.
Beberapa waktu lalu Ello membuat klarifikasi melalui media online,terindikasi ini bagian dari pembohongan publik. Karena memberikan keterangan dan mempengaruhi opini publik, sehingga menggugurkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi berdasarkan fakta di lapangan. Ello mengklaim dirinya tidak ada aktivitas di dalam kawasan lindung, namun pengakuan warga setempat bertentangan dengan pernyataannya,
Ditemui di lokasi tersebut beberapa warga penambang manual dan pekerja pembuatan kapur mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan milik Ello.
Dalam pemantauan wartawan yang berkunjung ke lokasi tersebut, ditemukan fakta mengejutkan bahwa selain pertambangan emas, ada juga kegiatan pembuatan kapur CaCO3.
Kapur ini digunakan untuk menaikkan kadar pH tanah dalam proses pemurnian emas. Bahan baku untuk pembuatan kapur diambil dari sekitar kawasan lindung, dan proses pembakaran sampai pada suhu sekitar 900-1000°C untuk menghasilkan kalsium oksida (CaO). Pembakaran menggunakan kayu yang diperoleh dari penebangan pohon di dalam area tersebut.
Sesuai dengan regulasi yang ada, produksi kapur harus memenuhi syarat perizinan berdasarkan Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009, bagi yang melakukan pencemaran lingkungan hidup disangsi Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pada Pasal 78 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 bagi yang melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung tanpa izin berlaku Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Demikian juga dengan penggunaan kayu di kawasan lindung untuk membakar batu kapur,tidak boleh dilakukan dengan sembarangan karena melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999. Jika penebangan pohon dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kerusakan lingkungan maka diberlakukan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Namun kondisi ini tampaknya tidak diindahkan oleh Ello dan timnya. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai penindakan keberadaan aktifitas yang dilakukan di jantung kawasan lindung Ratatotok.
Mirisnya aparat penegak hukum tetap dinilai pasif, meskipun aktivitas ilegal ini terbuka di depan mata.
Banyak warga yang beranggapan bahwa pihak kepolisian di Kabupaten Minahasa Tenggara tidak berani mengambil langkah tegas. Bahkan setelah Polda Sulut dan pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara melakukan penertiban dengan memasang papan tanda larangan, aktifitas tambang ilegal tetap dilakukan oleh oknum-oknum PETI Ratatotok yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat semakin bertanya-tanya terutama setelah beberapa insiden terjadi di lokasi tambang ilegal, terutama bentrok yang menyebabkan 3 korban jiwa meninggal. "Tindakan aparat kepolisian tidak bisa diharapkan oleh masyarakat, meskipun ada laporan yang jelas mengenai aktivitas ilegal yang berlangsung", ujar warga yang tidak mau menyebutkan namanya
Kesannya terjadi pembiaran oleh APH terhadap kegiatan yang dilarang.
Telah banyak beredar di media sosial pernyataan yang menyayangkan minimnya respon hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lokasi tambang ilegal, terutama dalam kawasan lindung. Masyarakat beranggapan bahwa para penegak hukum seakan "dibungkam" dengan setoran tertentu, dan pelaku tambang dijadikan mesin sebagai "ATM".
Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka mengatakan bahwa situasi ini telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Minahasa Tenggara dan pemerintah setempat. Dengan aktivitas ilegal yang terus berlangsung dan penegakan hukum yang tidak tegas, jelas tercatat dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi yang melakukan pertambangan tanpa izin, dan Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 Hukuman penjara maksimal 2 tahun denda maksimal Rp 20 miliar bagi yang tidak melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan pasca tambang serta Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 Hukuman penjara maksimal 10 tahun denda maksimal Rp 10 miliar bagi yang melakukan pencemaran lingkungan hidup.
"Kondisi ini sangat jelas menunjukkan pentingnya peran aktif pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga aset lingkungan serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak", ujar Missah.
Karena Masyarakat juga merasa khawatir akan masa depan lingkungan yang berada di kawasan lindung tersebut jika rusak, pasti nantinya akan berdampak pada warga Ratatotok pada umumnya.
Penulis: JeEva
