Miliki Tradisi Keraton, Bupati Sumenep Wajibkan ASN dan Non-ASN Mengenakan Baju Adat

Bupati Sumenep Dr Achmad Fauzi Wongsojudo
 

SUMENEP, Liputan12.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis untuk menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal dan memperkuat identitas daerah dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN mengenakan Baju Adat Keraton lengkap. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025, yang berlaku setiap tanggal 30 hingga 31 Oktober, termasuk saat pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa pemakaian baju adat Keraton tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi simbol penghormatan terhadap sejarah dan budaya leluhur Sumenep. “Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen kita dalam melestarikan adat dan tradisi daerah, serta membangun kebanggaan terhadap jati diri Sumenep,” ujarnya.

SE tersebut mewajibkan ASN, Non-ASN, serta pegawai BUMD untuk mengenakan Baju Adat Keraton lengkap. Pegawai instansi vertikal, BUMN, dosen, guru di lembaga pendidikan swasta juga diimbau mengikuti ketentuan ini, sementara mahasiswa dan pelajar di wilayah Sumenep menggunakan batik Sumenep. 

Pengecualian diberikan bagi petugas yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis, Satpol PP, dan petugas pemadam kebakaran.

Bupati menekankan bahwa peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep harus lebih dari sekadar rutinitas seremonial. “Kami ingin agar momentum ini memiliki makna mendalam, memberikan semangat pada aparatur pemerintah, dan menggelorakan perjuangan para leluhur dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap budaya dan identitas lokal semakin hidup dan menjadi bagian dari keseharian seluruh warga dan aparatur pemerintahan.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers