INSIDEN KM. UKI RAYA 04 DI PELABUHAN MANADO: BENTUK KELALAIAN YANG TAK DAPAT DITOLERIR!

 


Manado-Liputan12,  LSM Kibar Nusantara Merdeka menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas insiden yang terjadi di Pelabuhan Manado pada 29 Oktober 2025. Kapal penumpang KM. Uki Raya 04 yang sedang bersandar mengalami putus tali tambat akibat angin kencang, hingga kapal hanyut dan menabrak dermaga wisata Kalimas Bunaken yang menjadi lokasi sandar perahu-perahu pariwisata.

‎Yang lebih memprihatinkan dan tidak dapat diterima, berdasarkan pantauan langsung di lapangan tidak terlihat adanya perwira kapal di atas kapal dan tidak ada tanda-tanda mesin kapal dihidupkan untuk melakukan tindakan darurat (emergency maneuver). Sebagaimana diatur dalam ketentuan keselamatan pelayaran nasional dan internasional, yakni pasal 244 menyebutkan bahwa nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan kapal serta penumpang dan muatan selama kapal berada di pelabuhan maupun dalam pelayaran.
‎Bahkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya: pasal 317 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kapal yang menimbulkan kerugian harta benda, jiwa manusia, atau kerusakan lingkungan laut dapat dikenai sanksi pidana.
‎Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Kewajiban Nakhoda dan Awak Kapal, setiap kapal yang sedang sandar wajib:
‎-Menempatkan awak jaga di dek dan anjungan (bridge watchkeeping).
‎-Memastikan tali tambat dalam kondisi aman dan diawasi, dan menjaga kesiapan mesin kapal dalam keadaan darurat.

‎LSM Kibar Nusantara Merdeka menilai bahwa insiden ini adalah bentuk kelalaian berat (gross negligence) dari pihak nakhoda dan perwira kapal, serta menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari otoritas pelabuhan (KSOP Manado) terhadap prosedur keamanan kapal yang sedang sandar.
‎Sehingga mendesak KSOP Kelas II Manado untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan resmi terhadap nakhoda dan seluruh perwira KM. Uki Raya 04, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

‎LSM Kibar Nusantara Merdeka juga meminta Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk menurunkan tim investigasi independen, guna menilai kelalaian operasional dan prosedur keselamatan yang dilanggar.
‎Menuntut sanksi administratif dan hukum terhadap pihak perusahaan pelayaran pemilik KM. Uki Raya 04 apabila terbukti lalai melakukan pengawasan terhadap kapal dan awaknya.

‎Sekjen LSM KIBAR Nusantara Merdeka Yohanis Missah meminta juga kepada Pemerintah Kota Manado dan Otoritas Pelabuhan untuk melakukan evaluasi sistem tambatan di area pelabuhan agar tidak terjadi kembali insiden serupa yang mengancam keselamatan publik dan aset wisata.
‎Kejadian ini bukan hanya sekadar insiden teknis, tetapi bukti nyata lemahnya disiplin dan tanggung jawab maritim di wilayah perairan strategis Sulawesi Utara. "Tidak ada toleransi atas kelalaian yang mengancam keselamatan jiwa, fasilitas publik, dan citra pariwisata bahari daerah", ujar Missah

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers