![]() |
AD alias Andik, warga Pulau Kangean Sumenep, diamankan Polda Kepri kasus TPPO |
SUMENEP, Liputan12.com - AD alias Andik, warga Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri baru-baru ini rupanya mempunyai sejumlah kasus di Sumenep.
Dari beberapa narasumber yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa, Andik merupakan mantan bendahara PT Sumekar Line masa kepemimpinan Moh Syafi'i dan H Zaenal tahun 2019 silam.
Andik disebut-sebut terkait kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di PT Sumekar Line, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Menurut keterangan Direktur PT Sumekar Line yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kangean, H. Zainal, beberapa pihak yang belum tersentuh proses hukum salah satunya adalah andik, yang saat itu menjabat bendahara PT Sumekar Line dan disebut mengeluarkan uang muka pembelian kapal cepat senilai lebih dari Rp 1 miliar.
“Kasus ini harus di-up agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Zainal dari dalam Lapas Sumenep
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep disebut belum memproses lebih lanjut keterlibatan AD dalam kasus tersebut, meskipun ia telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus PT Sumekar Line sebelumnya telah menyeret empat orang ke penjara. Publik kini menantikan tindak lanjut aparat penegak hukum setelah AD berhasil diamankan. (NEL/ED/Redaksi)
0 Komentar