![]() |
Dok Humas Polda Kalsel |
BANJARMASIN, Liputan12.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sabu-sabu seberat 544,38 gram. Barang haram tersebut diperoleh dari tangan 26 tersangka.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemusnahan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. diwakili KBO Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin Amrullah, S.H., M.H. didampingi Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. dihadiri oleh perwakilan Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, dan LKBH ULM.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari bukan Maret sampai bulan Mei,” ujar AKBP Andi Aliamin Amrullah dalam keterangannya yang dikutip dari website resmi Polda Kalsel, Minggu (4/8).
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan. Masyarakat diharapkan dapat membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Polda Kalsel juga menghimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika di daerah tersebut. (NEL/HMS/REDAKSI).
0 Komentar