Lampung Selatan, Liputan12.com - Dana BUMDES , Desa Kuala Sekampung kecamatan Sragi kabupaten Lampung Selatan Diduga Menjadi Ajang Bajakan kepala Desa Dan perangkat Desa. Rabu, 4 Juni 2025.
Dana BUMDES Desa Kuala Sekampung kecamatan Sragi menjadi sorotan Masyarakat, yang mana dana BUMDES tersebut di kelola langsung oleh kades Kuala sekampung, seharusnya dana BUMDES di kelola oleh ketua BUMDES beserta Anggota, namun di Desa Kuala Sekampung kecamatan Sragi ini berbeda, dana BUMDES tersebut di kelola Langsung oleh kepala Desa tanpa melibatkan ketua BUMDES dan anggotanya, bahkan dalam pembelian sapi yang sudah di sepakati melalui musyawarah pun ketua BUMDES tidak di ikut andilkan.
Sukamto selalu ketua BUMDES Desa Kuala Sekampung menjelaskan kepada awak media ini, bahwa dirinya dan bendahara BUMDES hanya mengambil uang di bank, namun setelah pulang uang tersebut di ambil atau di minta oleh pak kades dengan alasan dirinya langsung yang akan membelikan sapi atas uang tersebut, dirinya pun sempat bingung dengan hal ini karna Dirinya Merasa nama dan jabatannya selaku ketua BUMDES hanya di Manfaatkan dan tidak di pungsikan secara semustinya, bahkan dia tidak tau sapi itu harga brapa dan beli di mana.
Dan kalau mengacu ke peraturan pemerintah Republik Indonesia, no 11 tahun 2021 tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan badan usaha milik desa (BUMDES) memiliki pengurus yang bertanggung jawab dalam mengelola usaha serta dana BUMDES, jelas di situ kades telah menyalahi aturan.
Di lain tempat, Di temui pendamping Desa kecamatan Sragi yakni sodara Dedek dan Redo, sangat Menyayangkan kalau ini benar terjadi karna menurutnya sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengelola dana BUMDES itu harus pengurus Bumdes, iya pun sudah pernah Mengadakan pertemuan dengan KADES Kuala Sekampung Dan Menyarankan Agar Aturan Dana BUMDES Harus di jalan kan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan undang undang yang Berlaku.
Saat di konfirmasi di kantor Desa, Sugeng selaku kepala Desa Kuala Sekampung membenarkan bahwa dana BUMDES tahap pertama di tahun 2025 , sebesar Rp 109 000000 ( seratus sembilan juta rupiah ) di kelola oleh kepala Desa, di belanjakan 8 ekor Anak sapi degan harga bervariasi dari yang 13000000 dan 14000000 (tiga belas juta dan empat belas juta) , dan akan di pelihara oleh beberapa orang Masyarakat ucapnya.
Yang menjadi sorotan Masyarakat, apakah boleh seorang kepala desa, mengelola dana BUMDES tanpa melibatkan ketua BUMDES
begitu pun dengan wardes yang di sewakan Rp 500 000 ( lima ratus ribu rupiah) perbulan juga tanpa melibatkan ketua BUMDES, Fuji selaku penyewa gedung wardes mengatakan bahwa dirinya menyewa gedung wardes ini langsung dengan kepala desa Kuala sekampung sodara Sugeng dengan sewa sebesar 500 000 rupiah per bulan.
Sedangkan bapak Tarpi selaku masyarakat yang diserahkan anak sapi untuk di pelihara menyampaikan bahwa dirinya di serahkan dua ekor anakan sapi dari bapak Kadus Anwar Sutikno dusun sukarandeg satu untuk di pelihara dengan perjanjian bagi bagi hasil bukan dari ketua BUMDES Sukamto.
(Pebri - tim)
0 Komentar