![]() |
Seorang nenek berinisial AB diamankan Resmob Polres HST |
KALIMANTAN SELATAN, Liputan12.com - Soerang wanita lanjut usia di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan pihak kepolisian setempat lantaran terlibat aksi pungutan liar atau premanisme.
Pelaku diketahui AB. Dia diamankan Unit Resmob Polres HST kawasan Pasar Agrobisnis Modern Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, S.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi pungli oleh oknum tak dikenal kepada para pedagang di sekitar pasar tersebut.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami mendapati satu orang yang tertangkap basah sedang meminta setoran atau jatah kepada para pedagang. Saat diamankan dan dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku bernama AB, seorang perempuan,” jelas AKP Andi.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp213.000 yang diakui AB sebagai hasil dari pungutan yang dimintanya kepada para pedagang. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan bahwa Polres HST tidak memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme.
“Tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah hukum Polres HST. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Jika ada yang merasa terganggu oleh aksi premanisme, jangan ragu untuk segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat,” tegas Kapolres.
Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pedagang serta masyarakat sekitar, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. (NEL/EAY/Redaksi)
0 Komentar