Liputan12.com, Sungai Penuh - Setelah tidak lagi menjabat sebagai Wako Sungai Penuh, tentu tidak ada lagi alasan untuk menunda pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang sedang menggeluti Ex. Wako SPN Ahmadi Zubir, Baik ditingkat Kejaksaan Kota SPN maupun di tingkat Kejaksaan tinggi dan Polda Jambi.
Beberapa waktu lalu Ahmadi Zubir mengabulkan pangilan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, atas dugaan keterlibatannya dalam pembakaran kotak suara pada Pilwako Sungai Penuh kemaren.
Sedangkan pada tingkat Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Ex. Ahmadi Zubir mempunyai berbagai kasus yang di Laporkan oleh berbagai Aktivis dan LSM Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, dimana kasus-kasus ini menjeratnya secara langsung.
Adapun kasus yang telah dilaporkan diantaranya kasus dugaan jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar 15,7 Miliyar. Sampai kini kabar terakhir, sudah 27 orang saksi telah diperiksa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Jambi tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani AKBP Ade Dirman (Kasubdit III) Dirreskrimsus Polda Jambi.
Jika terbukti Ahmadi Zubir bersalah dalam kasus-kasus yang menjeratnya, diminta Kapolda Jambi Irjen.Pol Krisno Halomoan Siregar untuk segera menangkap Ahmadi Zubir. (JEMI PRASANDRA)
0 Komentar