Liputan12.com – Lampung – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Penjualan Jengkol, di Dusun Sidorejo Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/03/2025).
Tersangka inisial RN (31) berdomisili Dusun Kamal Kelurahan Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis
kejadian terjadi pada hari Selasa
tanggal 08 Oktober 2024 dan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024.
Dimana telah terjadi
tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang, Desa Sidorejo
Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan sekitar pukul 16.00 WIB yang
dialami oleh korban an. Zansyah Kurnadi.
Mulanya korban
melakukan transaksi jual beli barang berupa jengkol sebanyak 17.292 Kg kepada
diduga pelaku RN dengan perjanjian barang sampai di provinsi Jawa Timur akan
dibayar melalui transfer Bank BRI.
Namun setelah tiga
hari sesuai waktu yang di sepakati, RN belum juga mentransfer uang penjualan
Jengkol tersebut. Lalu Korban menghubungi RN dan berjanji akan segera
mentransfer uang tersebut.
Setelah ditugu sampai
dengan saat ini diduga pelaku tidak juga mentransfer uang yang telah disepekati
akhirnya korban datang ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan peristiwa tersebut
agar ditindak lanjuti.
Akibat dari kejadian
penipuan tersebut korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang
sebesar Rp 199.554.000,-.
Kronologis
penangkapan pada Rabu 05/03/2025 sekitar
pukul 23.30 Wib tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama dengan
pelapor telah mengamankan diduga pelaku Penipuan dan atau penggelapan.
Berawal dari petugas
Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga
pelaku sedang berada di Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten
Way Kanan.
Selanjutnya petugas
menuju kelokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan, saat ini
terduga TSK berikut barang bukti satu foto bukti satu buah buku catatan
penjualan telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK
dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara
maksimal empat tahun, jelas Kapolsek. (Red)
0 Komentar