![]() |
LFS (24) pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi di Kabanhaje |
KABUPATEN KARO, Liputan12.com - Jajaran Polres Tanah Karo di Provinsi Sumatera Utara terus berusaha bersih-bersih peredaran gelap narkotika.
Terbaru, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap salah satu TO pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangkanya adalah seorang pria berinisial LFS(34), warga Jalan Desa Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Kronologis penangkapan LFS berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya kasus narkoba di kawasan Kabanhaje.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian operasi penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu target operasi yakni LFS.
Tak membutuhkan waktu lama, tersangka akhirnya bisa dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Karo pada Senin (17/2) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Kotacane, Gang Rumah Jahe, Kelurahan Lau Cimba.
Dilokasi ini, petugas menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya 13 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,5 gram, dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu tas sandang abu-abu, satu unit ponsel Oppo biru tua, serta satu unit mobil Toyota Starlite kuning.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Desa Singa, Gang Melati 9.
Dari lokasi ini, ditemukan satu paket sabu seberat 4,52 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak plastik Tupperware biru, dan satu cup plastik bening.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian lantaran aktivitas terlarangnya itu.
"Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Eko Yulianto, Jumat (20/2).
LFS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (EAY/Redaksi)
0 Komentar